Kabar Lumajang

VIDEO : Pengakuan Istri yang Digadaikan Suami, Ternyata Ada Beda Pendapat dan Kemungkinan Hori Dusta

VIDEO : Pengakuan Istri yang Digadaikan Suami, Ternyata Ada Beda Pendapat dan Kemungkinan Hori Dusta

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang akhirnya meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmini (34) dalam lanjutan kasus dugaan penggadaian istri oleh Hori (43), Jumat (14/6/2019).

Hartono dan Lasmini memenuhi panggilan dari Polres Lumajang.

Dari perbincangan yang dilakukan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban itu terkuak sejumlah cerita dari Hartono dan Lasmi.

Hartono, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang merupakan orang yang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta. Sedangkan Lasmi disebut sebagai istri Hori.

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal kepada SURYAMALANG.COM.

Dari pengakuan Lasmini dan Hartono, terkuak indikasi Lasmini sebagai jaminan utang tidak benar. Dari sinilah muncul beda pendapat antara Lasmini-Hartono dan Hori.

Lasmini dijadikan jaminan utang itu muncul dari pengakuan Hori kepada polisi. Artinya, ada kemungkinan Hori berbohong atau dusta.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmini memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Karenanya sejauh ini, pengakuan Hori yang menjadikan Lasmi 'jaminan' utang terbantahkan dengan keterangan Lasmi.

Dalam video yang dikirimkan Arsal, Lasmini mengaku tidak dijadikan jaminan utang oleh Hori.

Dia menuturkan, dirinya pergi meninggalkan Hori karena ditelantarkan oleh lelaki itu selama hidup dengannya.

Lasmini mengaku tidak diberi nafkah, juga beberapa kali mendapatkan tindak kekerasan dari Hori.

Karenanya, Lasmini memilih pergi. Lasmini yang mengenal Hartono memilih bersama lelaki tersebut.

Di sisi lain, Hartono memang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta. Lasmini dan Hartono mengaku menikah pada bulan April lalu. Keduanya menikah secara siri.

"Tidak ada dia (Lasmini) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Lasmi dan Hartono saling mengenal karena juga ulah Hori. Meskipun awalnya Hartono mengenal Lasmini dengan nama lain.

Hori yang meminta Lasmini mengaku sebagai Hanifah untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Hartono.

Mendengar penuturan keduanya, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kembali menegaskan jika persoalan tersebut pelik. Dia berjanji akan mengurainya.

"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas Arsal.

Seperti diberitakan, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Hori (43) membacok Muhammad Toha (35) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Toha tewas akibat bacokan itu. Belakangan diketahui Toha korban salah sasaran rencana pembunuhan. Hori berencana membunuh Hartono, dan hendak merebut kembali istrinya, Lasmi dari tangan Hartono.

Paska pembunuhan itulah mengalir sejumlah pengakuan, termasuk pengakuan Hori yang menjaminkan sang istri kepada Hartono karena dirinya memiliki utang Rp 250 juta.

Hori, suami gadaikan istri sah seharga Rp 250 juta kemudian salah bunuh orang.
Hori, suami gadaikan istri sah seharga Rp 250 juta kemudian salah bunuh orang. (SURYAMALANG.COM)

Siasat Licik

Muncul sosok perempuan lain dalam kasus suami gadaikan istri di Lumajang hingga berujung pembunuhan.

Uniknya, dalam kemunculan sosok perempuan lainnya ini ternyata cuma skenario licik, siasat atau tipu muslihat yang dilancarkan Hori.

Hori menggadaikan istrinya kepada Hartono. Hori mulanya nekat ingin membunuh Hartono karena enggan mengembalikan istrinya, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha.

Kasus suami gadaikan istri yang berujung maut ternyata semakin rumit. Hal itu terungkap setelah Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mendatangkan Hartono dan Lasmini mantan istri Hori (43).

Saat berada di Malaysia, Hartono ada bisnis dengan Hori yakni tambak udang di Banyuwangi. Yang menarik, Hori mengatakan kepada Hartono bahwa ada adik iparnya bernama Hanifah yang ingin menjalin hubungan khusus dengan Hartono.

Hanifah inilah yang akan menjalankan bisnis tambak udang di Banyuwangi. Hartono kemudian sering berkomunikasi lewat telepon dengan Hanifah, yang sempat terucap kata saling suka dan akan lebih serius dalam menjalin hubungan.

Setelah Hartono pulang dari Malaysia, ternyata si Hanifah ternyata tidak ada. Saat Hori ditanyakan soal keberadaan Hanifah berdalih bahwa wanita idaman Hartono sudah meninggal.

Setelah ditelusuri, ternyata yang selama 2 tahun telepon Hartono saat di Malaysia adalah Lasmi istri Hori. Hori menyuruh istrinya tersebut untuk telepon Hartono, karena takut jika Hartono tahu maka akan marah.

"Iya, saya yang telepon Hartono," jelas Lasmini  saat ditanyakan oleh Kapolres Lumajang, Senin (14/06/2019), dikutip SURYAMALANG.COM dari LUMAJANGSATU.COM.

Sementara itu, Hartono mengaku tidak mengajak Lasmini untuk ikut ke rumahnya di Sombo, Lumajang. Namun, Lasmini sendiri yang mau ikut Hartono lantaran sudah tidak lagi dinafkahi oleh Hori.

"Saya tidak ngambil Lasmini, tapi dia ikut sendiri," tutur Hartono.

Sedangkan pengakuan Hori, dirinya pernah menelepon Hartono untuk segera mengembalikan istrinya ke rumahnya.

Soal utang piutang antara dirinya dan Hartono akan diselesaikan dengan menjual tanahnya yang saat ini masih di gadaikan.

"Saya pernah telepon Hartono agar istri saya dikembalikan," tutur Hori.

Jual Anak

Ternyata, Hori si pelaku, selain menggadaikan istrinya juga diduga pernah menjual anaknya.

Lasmini, istri yang dijual suaminya, selama hidup berumah tangga dengan Hori tak pernah mendapatkan nafkah lahir yang semestinya.

Bahkan dalam pernikahannya, Hori menjual anaknya kepada orang lain.

Nah, kembali ke persoalan dugaan menjual anak, begini pengakuan Lasmini : "Ketika itu bayi saya usia 10 bulan diambil, lalu dibawa pergi dan mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Lasmini dikutip SURYAMALANG.COM dari LUMAJANGSATU.COM.

Namun, menurut penuturan Hori, hal itu tidaklah benar karena anaknya diasuh oleh saudara sepupunya. Mereka juga masih bisa ketemu.

"Bagaimana bisa dijual, toh kami masih bisa bertemu dengan anakmu," ujar Hori saat dipertemukan langsung dengan kedua belah pihak.

Tak terdengar jelas ketiga belah pihak membicarakan apa saat adu mulut, pihak Polres Lumajang yang menjadi penengah saat itu langsung melakukan memisahkan mereka saat adu mulut dengan menggunakan Bahasa Madura.

Hori, suami gadaikan istri sah seharga Rp 250 juta kemudian salah bunuh orang. (SURYAMALANG.COM)
Bisnis Ayam dan Tambak Udang

Fakta baru yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya aktivitas gadai-menggadai antara Hartono dan Hori.

Pengungkapan ini akan cukup unik nantinya, mengingat masalah yang bermula dari peristiwa pembunuhan,  kemudian adanya utang piutang terkait istri yang digadaikan. 

Awal penangkapan tersangka, dia tidak mengakui kalau itu gadai, tapi istrinya menjadi jaminan.

Banyak sekali perbedaan yang diperoleh. Seperti kasus uang Rp 250 juta itu digunakan untuk apa saja. 

Menurut Hori, ia hanya utang Rp 120 juta. Itu digunakan untuk bisnis udang. Sewaktu ditanya lagi, Hori mengaku uang itu digunakan untuk ternak ayam phipilin sebanyak 400 ekor.

"Uang tersebut saya gunakan bisnis tambak udang dan ayam," ujar Hori

Namun bisnis tersebut harus gulung tikar lantaran ayam yang ia pelihara itu terkena flu burung hingga mati tak tersisa.

Begitu pun dengan usaha tambak udang, mengalami kebangkrutan saat bisnis tersebut berjalan ada di Banyuwangi.

Ia mengatakan pada awal memulai usahanya beberapa bulan yang lalu dengan tiga kolam tambak, pada lima kali panen menurutnya hasil yang didapat sangat menjanjikan.

Namun dalam siklus-siklus selanjutnya hasil yang didapat selalu minus.

"Petambak di sini rata-rata kolaps, karena terlanjur utang, dikira bisa tambak udang ternyata malah tambak utang," terang dia. 

Akibat banyaknya petambak yang merugi, menurutnya banyak di antaranya teman-temannya sesama petambak yang beralih ke pekerjaan lain.

"Bukan masalah harus beralih, tapi kalau ditimbang-timbang lebih banyak lagi hutangnya kalau diteruskan," katanya.

Cinta Lasmini kepada Hori Sudah Hilang

Lasmini menceritakan bahwa sudah tak ada perasaan cinta lagi dengan Hori, mantan suaminya. 

Tidak ada perasaan apa-apa lagi sebenarnya bukan kalimat yang tepat untuk mengungkapkan apa yang dia alami.

"Bagaimana tak jenuh, saya tidak dinafkahi. Bahkan untuk makan pun saya tidak bisa," ujar Lasmini perempuan Asal Medan itu.

Ide perceraian muncul ketika pasutri tidak mencari jalan keluar akan kejenuhan hubungan yang dialami. Alih-alih mencari jalan keluar, mereka malah kabur dan mencari kenyamanan diri sendiri. Tak ada lagi keinginan untuk mempertahankan rumah tangga dan menyelesaikan masalah.

"Karena saya tidak menikah resmi, jadi terhitung 7 bulan ditinggal berarti saya sudah cerai," ujar wanita bermata sipit itu.

Cinta memang salah satu pondasi penting pernikahan. Hanya saja, ketika terjadi masalah di antara pasangan dan cinta dirasa sudah tak ada lagi, bisakah pernikahan itu bertahan?

Ketika Hori pergi ke Kalimantan selama 7 bulan lamanya, Lasmini sudah ikut dengan Hartono. Hingga Lasmini menikah dengan Hartono dan tercatat sudah dapat 2 bulan lamanya mereka membangun mahligai pernikahan, walaupun nikah siri.

Hartono menunjukkan foto seorang perempuan yang dikirim Hori saat dirinya berada di Malaysia.
Hartono menunjukkan foto seorang perempuan yang dikirim Hori saat dirinya berada di Malaysia. (lumajangsatu.com)

Dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM, terungkap fakta terbaru tentang pembunuhan dalam pusaran kasus suami gadaikan istri sah di Lumajang, yakni antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan alias hubungan sedarah.

Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang yang menjadi korban salah sasaran bacok hingga tewas oleh Hori (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, rupanya masih bersaudara.

Hal ini diketahui setelah polisi menangani kasus tersebut.

Toha tewas dalam upaya penyelamatan di rumah sakit Lumajang.

Dalam pemeriksaan oleh pihak rumah sakit diketahui, Toha mengalami luka yang cukup parah, di antaranya tulang iga kanan di bagian belakang rusuk putus, tulang belikat kiri putus, tulang belikat kanan pecah, juga punggung robek melintang dari atas kanan sampai kiri bawah.

Kejadian bermula perihal masalah utang piutang yang sempat gegerkan masyarakat Lumajang.

Hori diduga menggadaikan istrinya kepada Hartono (40), yang tidak lain masih tetangga Toha.

Hori mulanya nekat ingin membunuh Hartono namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha.

Ketika itu, Selasa (11/6/2019) malam Toha bersama temannya bernama Kholik (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit mencari sepatu milik anak Kholik yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo desa setempat.

Tanpa keduanya ketahui, tiba-tiba Hori membacok Toha memakai celurit.

Toha langsung terjatuh bersimbah darah dengan luka bacok di bagian punggung.

Namun malang, ternyata setelah aksi itu barulah Hori menyadari yang menjadi korban bukanlah targetnya melainkan orang lain yang memiliki perawakan mirip dengan target.

"Bahkan ternyata korban (Toha) dengan pelaku (Hori) ini masih memiliki hubungan keluarga," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).

Setelah pembacokan, Hori melarikan diri.

Warga sekitar langsung menolong Toha dengan melarikannya ke RS.

Namun nyawanya tidak tertolong akibat parahnya luka yang diderita Toha.

Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.

Polisi dibantu perangkat Desa Jenggrong berhasil menangkap Hori di Kecamatan Ranuyoso.

Setelah Hori ditangkap, mengalirlah cerita perihal utang piutang dan penggadaian sang istri kepada sang pemberi utang.

Hori berutang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta, dan menjadikan istrinya sebagai jaminan.

Hori hendak membayar utang memakai sebidang tanah dan mengambil sang istri kembali.

Namun Hartono tidak mau. Hori yang merasa kecewa merencanakan pembunuhan itu. Nahasnya, malah orang lain yang dia bacok.

Kasat Reskrim POlres Lumajang yang juga Ketua Tim Cobra, AKP Hasran menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak.

"Sesuai instruksi kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," ujar Hasran.

Kapolres Lumajang Kaget

Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan salah sasaran yang diduga bermula dari penggadaian istri oleh Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang pada Selasa (11/6/2019) malam lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) di Mapolres Lumajang.

Arsal menegaskan, latar belakang kasus tindak kriminalitas dengan jaminan istri baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.

Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.

Arsal kaget karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya yang sah, R (35).

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget.

"Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang.

"Akal sehatnya di mana. Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.

Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori yang berinisial R, juga penerima gadai Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi.

"Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Utang piutang uang itu sudah terjadi setahun lalu.

Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.

"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.

Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Toha tewas akibat bacokan itu. Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.

Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha.

Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.

Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.

Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya.

Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.

Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.

Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat.

Ancaman Hukuman untuk Hori

Sudah menggadaikan istri, membunuh orang pula. Itulah yang dilakukan Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah, alias salah sasaran.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman itu, Hori memakai istrinya sebagai jaminan.

Istri Hori, berinisial R (35), diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono di wilayah Desa Sombo, Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa suami gadaikan istri kemudan membunuh itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi. Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved