Nasional
Kabar Terbaru Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan Siswa SMA, Ini Penampilan & Kelanjutan Kasusnya
Kabar terbaru Audrey, siswi SMP yang jadi korban pengeroyokan siswa SMA, begini penampilan dan kelanjutan kasusnya sekarang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Penampilan terbaru Audrey, siswi SMP yang diduga jadi korban pengeroyokan siswa di Pontianak belum lama ini terekspos.
Terungkapnya penampilan terbaru Audrey sekaligus menjawab bagaimana kabar terbaru gadis 14 tahun tersebut setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Terlihat dari foto-foto yang beredar di media sosial instagram, Audrey kini sudah sehat dan kembali beraktivitas seperti biasa.
• Hubungan Jessica Iskandar & Richard Kyle Terancam Pihak Ketiga, 2 Orang Ini Minta Untuk Hati-hati
Kasus Audrey sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia sekitar bulan April 2019 lalu dengan tagar #JusticeForAudrey.
Tagar itu muncul karena Audrey dikabarkan menjadi korban kasus perundungan yang dilakukan oleh 12 siswi SMA.
Audrey yang kala itu terkapar di rumah sakit pun banjir dukungan dan doa dari berbagai pihak.
Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih bergulir di bawah hukum.
Namun, perkembangan kasus tersebut tak lagi menjadi sorotan utama masyarakat.
Bagaimana kondisi Audrey sekarang?
Tampaknya, Audrey menunjukkan kondisi terbarunya melalui akun Instagram pribadinya, @niggaaarey.
Pada 16 Juni 2019, Audrey memposting sekumpulan foto selfie.
Tampak berbeda, Audrey terlihat mengenakan makeup.
• Barbie Kumalasari Umbar Kedekatannya dengan Mantan Suami, Mulai Hubungan Intim & Menginap Bersama
Audrey memoles wajahnya dengan eyeliner, blush on, dan juga lipstik merah.
• Balasan Wijin Setelah Diperingatkan Gisel Soal Hubungan Mereka, 3 Kata Ini Isyaratkan Keseriusannya
Dirinya juga mengepang kecil-kecil rambut panjangnya ke belakang.
Penampilannya pun semakin cantik dengan memakai jaket hoodie warna hitam.
• Aura Kasih Sedikit Bocorkan Wajah Bayinya, Putri Eryck Amaral Punya Bibir Cantik & Hidung Mancung
Penganiayaan Audrey oleh 12 siswa SMA menjadi viral dengan tagar #JusticeforAudrey pada bulan April 2019 lalu.
Kala itu, masyarakat Indonesia pun ramai-ramai mengikuti petisi #JusticeForAudrey di salah satu website petisi online terkenal yaitu Change.org.
Petisi ini bertujuan demi keadilan untuk Audrey dan mendesak pemerintah setempat maupun di Indonesia untuk melakukan dan memberikan keadilan bagi korban.
Perkembangan kasus
Melansir dari Tribunwow,com kasus Audrey sebenarnya sempat bersepekat ingin damai, namun kembali memanas.
Kedua belah pihak, antara Audrey dan 3 orang pelaku yang merupakan pelajar SMA ini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Pernyataan damai pernah dilontarkan kedua belah pihak pada 23 Mei 2019 yang mencakup beberapa point' kesepakatan.
Proses damai tersebut rencananya akan dikuatkan dengan penandatangan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak.
Namum saat di hari H, ternyata kedua belak pihak malah kembali tak sepakat dan akhirnya tahap Diversi di Pengadilan menemui jalan buntu.
• TES KEPRIBADIAN - Jenis Sepatu Favoritmu Bisa Mengungkap Karakter Asli, Mulai Olahraga & Hak Tinggi
Sehingga perkara ini pun berlanjut pada proses persidangan.
Komisioner KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengungkapkan sebenarnya di tanggal 14 Mei para pihak sepakat ada perdamaian dengan permintaan dari keluarga korban dengan beberapa point yakni.
1. Permintaaan maaf keluarga pelaku di 4 media cetak dan 4 media elektronik selama 3 hari berturut - turut.
2. Keluarga pelaku mendatangi keluarga korban untuk Bersilaturahim.
3. Pemantauan program Pelayanan Masyarakat di Bapas.
"Seperti kita ketahui pada proses diversi kemarin tanggal 23 Mei 2019, keluarga anak pelaku menyatakan ketidaksanggupan untuk permintaan maaf di media seperti yg diinginkan keluarga korban karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, dalam proses diversi kemarin keluarga korban juga menambahkan permintaan penggantian biaya pengobatan RS," ungkapnya saat di konfirmasi Tribun, Senin (27/5/2019)
Alik menerangkan, bahwa Mediator dari hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah mengupayakan untuk menegosiasikan jumlah media untuk dikurangi.
Namun, pihak keluarga korban tetap pada keinginan sebelumnya, sehingga pada akhirnya tidak ada kesepakatan.
Dengan demikian proses diversi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke persidangan.
"Setelah sekian lama kasus ini bergulir sejak 5 april 2019, beberapa langkah pendampingan sudah kita lakukan baik pendampingan psikologi maupun pendidikan, baik untuk anak korban maupun anak pelaku,"ungkapnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan pada proses diversi ini, selanjutkan pihak KPPAD akan mengawal proses ini dipengadilan.
"Pengawalan kita yakni untuk memastikan anak korban dan anak pelaku terpenuhi hak - haknya dalam persidangan, seperilti didampingi oleh keluarga atau orang dewasa lainnya dan juga ketentuan persidangan lainnya semisal yang mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga atau seragamnya,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah diagendakan untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Diversi di pengadilan negeri Pontianak, ternyata kesepakatan yang ada antara pelaku dan korban pada kasus Audrey (kasus penganiayaan siswi SMA pada siswi SMP yang menghebohkan Indonesia) hari ini menemui titik buntu, Kamis (23/5/2019).
Penandatanganan kesepakatan yang telah di rencanakan pada beberapa hari sebelumnya batal, proses diversi dihentikan dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti SH, MH selaku fasilitator atau penengah dalam diversi ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuka alasan kenapa diversi ini sampai gagal dan harus di lanjutkan ke tahap pengadilan.
"Diversi kita hari ini ternyata gagal, dan berarti kita akan melanjutkan ketahap persidangan. Diversi itu sama prinsipnya dengan perdaamaian, mediasi, kalau itu berhasil itu boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi, tapi kalau gagal itu kami tidak bisa mengungkapkan apa penyebab gagalnya, karena apabila diversi itu gagal, kasus ini closed tertutup, tidak boleh disampaikan apa penyebab, tapi kalau berhasil kita akan tuangkan dalam bentuk penetapan diversi," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim untuk melakukan penetapan terkait jadwal persidangan untuk kasus penganiayaan yang menghebohkan se Indonesia ini.
"Untuk perkara ini ditentukan majelis bukan tunggal, maka dari itu akan kami musyawarahkan dulu, dengan hakim anggota kapan sidangnya,"ujarnya.
Wakil Ketua PN itu menyampaikan bahwa upaya damai di antara kedua belak pihak secara informal masih terbuka, namun proses persidangan akan terus berlanjut.
"Jadi kalau damai secara formal karena untuk tingkat PN ini karena dibanding tidak ada, jadi tidak ada, tetapi bukan berarti tidak bisa damai, jadi diharapkan mereka bisa damai secara informal, tetap ada hubungan baik antara pelaku dan korban, mungkin nanti mereka bertemu dalam satu kampus, kantor, jadi damai secara sosial, tapi untuk damai secara formal tidak ada karena proses banding untuk diversi tidak ada," terang nya.
Selanjutnya, pihak PN akan melakukan penetapan tanggal sidang yang kemudian akan dikirimkan ke pihak Jaksa.
"Nanti kami akan mengeluarkan penetapan hari sidang, nanti jaksa yang akan memanggil, Bpas mamanggil orang tua, memanggil anak pelaku, memanggil korban, kami hanya mengeluarkan penetapan harinya, dan nanti sidangnya tertutup untuk umum,"katanya.
"Kami sebenarnya sudah berusaha mengulur, dan memediasi, tapi ya sayang, tapi kami tidak bisa memaksakan antara pihak satu dan lain, itu hak anak pelaku anak korban, karena gini hakim disini hanya sebagai fasilitator, hanya memfasilitasi, kami tidak bisa memaksakan agar bisa tercapai diversi, tapi kalau tidak tercapai ya seperti itulah," pungkasnya.
Nasib ketiga tersangka
Dikutip dari Kompas.com, upaya diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah mencapai kesepakatan.
Dari kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak baik korban maupun pelaku menyetujui kasus pengeroyokan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.
"Sudah selesai. Kedua belah pihak menyetujui sejumlah kesepakatan yang dibuat," kata kuasa hukum korban, Daniel Tangkau, Selasa (14/5/2019).
Daniel menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang disepakati dalam diversi tersebut.
Yang pertama, pihak keluarga siswi SMA tersebut akan bertemu dengan keluarga korban dan saling bersilaturahmi.
Yang kedua, pihak pelaku akan melakukan permohonan maaf baik di media sosial, surat kabar, media elektronik sampai tiga hari berturut-turut.
Penandatanganan kesepakatan kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis (23/5/2019).
"Pada tanggal 23 Mei mendatang, akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan," ujarnya.
Kesepakatan diversi tersebut berdasarkan pertimbangan melihat masa depan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Melihat aspek tersebut, keputusan untuk tidak membawa kasus ini ke jalir hukum adalah hal yang paling tepat.
“Seharusnya sudah selesai, jadi tanggal 23 Mei, setelah penandatanganan sudah tidak ada lagi apa-apa,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Audrey
Diketahui sebelumnya, Audrey dikabarkan dianiaya oleh 12 remaja SMA di Pontianak.
Namun dari hasil pengembangan kasus kepolisian, pelaku pengeroyokan hanya tiga orang.
Itupun tidak dilakukan bersamaan, namun secara berganti-gantian.
Dikutip dari TribunPontianak.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan hasil pemeriksaan terkait pelaku pengeroyokan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa korban dikeroyok oleh 12 siswi SMA.
Namun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, hanya ada tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.
Dijelaskan Husni, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Ketiganya yakni E, T, dan L.
Hanya saja ada dua pelaku lain yang menjemput korban namun tidak melakukan kontak fisik.
Mereka adalah D dan P yang merupakan siswi yang menjemput korban Audrey di rumahnya.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, korban awalnya dijemput oleh pelaku.
Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan kendaraan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.
Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.
Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.
Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.
Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.
Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.
Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.
Hal itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.
