Kamis, 23 April 2026

Kabar Gresik

Polisi Gresik Bongkar Pabrik Uang Palsu di Balongpanggang, Empat Orang Ditangkap, Satu Buron

Aparat Polres Gresik membongkar tempat produksi uang palsu di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Empat orang diringkus dan satu orang masih buron.

Editor: yuli
ist
UANG PALSU - Aparat Polres Gresik membongkar tempat produksi uang palsu di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Empat orang diringkus dan satu orang masih dalam pengejaran. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Aparat Polres Gresik membongkar tempat produksi uang palsu di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Empat orang diringkus dan satu orang masih dalam pengejaran.

Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rusman (51), warga Desa Babatan, dan Jono (69), asal Desa Ngampel Kecamatan Balongpanggang.

Dua tersangka lain adalah Fahrul Fauzi alias Pak Rul (62), warga Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Jombang dan Khusnan Efendie (63), asal Desa Bangsri Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Satu pelaku berinisial TI berstatus buron.

Semua tersangka berusia di atas 50 tahun itu saat diperiksa mengaku kepepet ikut bisnis produksi upal. Salah satunya mengaku ikut bisnis upal untuk biaya berobat.

"Tertarik diajak TI produksi upal untuk berobat, saya sudah lama sakit diabet," ujar Fahrul Fauzi saat di Mapolres Gresik, Senin (17/6/2019).

Mereka berempat kompak mengatakan otak utama dalam pembuatan upal itu adalah TI yang saat ini masih buron.

Terbongkarnya produksi uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar, produksi untuk mencetak upal tersebut di salah satu rumah tersangka.

Tidak mau kecolongan, aparat langsung melakukan penyergapan. Di lokasi, terdapat empat orang melakukan aktifitas pembuatan upal semuanya langsung diamankan.

"Masih ada satu pelaku masih DPO," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Aditya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya, dua meja kaca, dua screen untuk menyablon kertas. Dua botol minyak sablon berukuran 1 liter. Lalu satu kuas kecil.

Satu buah laptop, satu buah printer dan beberapa barang yang digunakan untuk membuat uang serta sejumlah lembaran uang yang belum dipotong.

"Semua barang bukti telah kami sita untuk bukti di persidangan," jelasnya.

Kini keempat tersangka yang sudah berusia senja itu dijerat dengan pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang atau pasal 244 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Keempat tersangka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. willy abraham

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved