Malang Raya
Wali Kota Malang Jawab Kritik PPDB, Katanya Memajukan Pendidikan Tidak Semudah Meratakan Pendidikan
Sutiaji mengatakan bahwa sistem zonasi PPDB dari tingkat PAUD sampai SMP sudah sesuai dengan intruksi dan peraturan Kementerian Pendidikan.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Masukan DPRD Kota Malang agar Pemkot Malang memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijawab oleh Wali Kota Malang Sutiaji dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).
Sutiaji mengatakan bahwa sistem zonasi PPDB dari tingkat PAUD sampai SMP sudah sesuai dengan intruksi dan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aturan yang sudah berjalan itu pun juga memiliki maksud tersendiri dalam pemerataan pendidikan.
“Memajukan pendidikan itu tidak semudah meratakan pendidikan,” kata Sutiaji di hadapan anggota DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).
Dengan adanya sistem seperti saat ini, maka upaya untuk memeratakan pendidikan bisa dimulai. Saat ini, sudah tidak eranya lagi ada sekolah favorit dan tidak favorit. Pasalnya, kata Sutiaji, pendidikan harus merata terhadap siapapun.
Sutiaji pun menjelaskan agar tidak menghakimi anak didik jika mendapatkan nilai jelek. Kata Sutiaji, setiap anak memiliki kompetensinya sendiri.
“Ada fluktuatif akademik. Bisa jadi ketika SD nilai tidak memuaskan, namun begitu SMP atau SMA, ada perubahan,” kata Sutiaji.
Oleh sebab itu, pemerataan pendidikan tidak melihat anak dari sisi kognitif semata. Melainkan juga memberikan kesempatan yang luas agar anak bisa mengenyam pendidikan yang baik.
Sutiaji pun berharap, masyarakat bisa memahami maksud dari dilaksanakannya sistem zonasi tersebut. Di mana anak bisa memperoleh pendidikan tanpa harus dibedakan dengan prestasi yang dimiliki.
"Dalam berbagai kesempatan sudah kami sampaikan tentang sistem zonasi PPDB. Kapan hari saya juga sudah jelaskan saat hearing dengan dewan," terangnya.
Puluhan wali murid mendatangi Kantor DPRD Kota Malang dan menuntut anaknya diterima di SMP negeri pada akhir Mei 2019. Akibat banyaknya masyarakat yang melayangkan protes, DPRD Kota Malang mengusulkan agar Pemkot Malang menambah kuota penerimaan peserta didik di SMP negeri sebagai solusi.
Apabila selama ini setiap kelas hanya diperbolehkan menampung 32 siswa, jumlah tersebut diusulkan ditambah menjadi 36 siswa.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti mengatakan penerapan Sistem Zonasi Wilayah yang tidak lagi mempertimbangkan nilai ujian sebagai kriteria dinilai tidak manusiawi. Pasalnya kata Fransiska, kuota penerimaan peserta didik di SMP negeri tidak berbanding lurus dengan jumlah lulusan SD.
"Akhirnya sekolah ke swasta. Padahal di swasta biaya mahal," terangnya.
Selain itu, Fransiska menemukan banyak keluhan terkait titik koordinat rumah tidak sesuai sebenarnya. Kesalahan ini, berpengaruh kepada penerimaan peserta didik.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|