Malang Raya
Fakta Baru 2 Juru Parkir Alun-Alun Malang Patok Tarif Rp 50 ribu, Ini Biaya Sebenarnya Sesuai Perda
Fakta baru 2 juru parkir di alun-alun Kota Malang patok tarif Rp 50 ribu, ini tindak lanjut Dishub hingga daftar biaya parkir sebenarnya sesuai Perda.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Fakta baru 2 juru parkir alun-alun Kota Malang yang patok tarif Rp 50 ribu belum lama ini viral di facebook.
Akibat viralnya 2 juru parkir di alun-alun Kota Malang, dua oknum tersebut langsung diamankan oleh Polsek Klojen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap beberapa fakta baru tentang juru parkir yang patok tarif Rp 50 ribu di alun-alun Kota Malang.
• Tes Kepribadian Lewat Gambar - Hal Pertama Kamu Lihat Menunjukkan Kelemahanmu Soal Cinta & Asmara
• Respon Cepat Laka Laut KM Arim Jaya, Khofifah Perintahkan OPD Turun Tangan Bersama Instansi Terkait

Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum Suryamalang.com:
1. Awalnya viral di Facebook

Informasi yang SURYAMALANG.COM terima, Juru parkir yang viral di media sosial usai menarik biaya Rp 50 ribu di Alun-alun Kota Malang itu bernama Panut (51).
Selain Panut, polisi juga mengamankan Kholil (47) di Alun-Alun Kota Malang pada Senin (17/6).
Keduanya ditangkap secara terpisah setelah melakukan pemungutan liar terhadap sebuah bus yang sedang parkir di Alun-Alun Kota Malang.
Kasus ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya" pada Minggu (16/6).
• Sinopsis Cheese In The Trap Episode 2 Tayang Hari Ini 18 Juni 2019 di TRANS TV Jam 10 Pagi
• Tangani KM Arim Jaya yang Karam di Perairan Sumenep, Polda Jatim Terjunkan 50 Personel dan 4 Kapal
2. Ada bukti video dan pemungutan liar

Dalam postingan akun facebook Wahyu Ari menyebutkan telah ada juru parkir yang telah melakukan pemungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu kepada kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.
Wahyu Ari juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.
Akibatnya, kejadian ini mendadak viral dan banyak mendapatkan respon dari masyarakat.
Setelah viralnya video tersebut, Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto menyuruh anggotanya untuk menindak tukang parkir tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.
Akhirnya, sekitar pukul 12:00 WIB, anggota Reskrim Polsek Klojen Telah mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan pemungutan parkir liar di wilayah Alun-alun Kota Malang tersebut.
• Polisi Buru Terduga Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Syariah, Santi Devi yang Masih Berusia 25 Tahun
3. Hasil interogasi polisi

Pelaku bernama Panut juga telah membenarkan bahwa dirinya memasang tarif parkir sebesar Rp 50 ribu kepada bus yang parkir di wilayah Alun-alun Merdeka Kota Malang.
Keterangan Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku bernama Panut tidak memiliki kartu anggota parkir.
"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir."
"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," ucapnya.
• Polda Jatim: Kapal Arim Jaya Tenggelam Tersapu Ombak Setinggi 1 Meter, Ditolong 5 Perahu Nelayan
4. Dapat teguran dan ancaman pidana

Saat ini Panut juga dikabarkan sudah mendapatkan teguran keras dan menandatangani surat perjanjian seperti yang dituturkan salah seorang petugas bernama Handi.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras."
"Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).
Kendati demikian, panut masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai juru parkir asalkan hal serupa tidak terjadi kembali.
Jika terulang kembali, Panut akan dijatuhi hukuman pidana.
• Khofifah Gubernur Jatim Bertekad Koneksikan Wilayah Gerbang Kertosusila dengan MRT atau LRT
5. Tarif parkir sesuai Perda

Di sisi lain, penerapan tarif parkir di Kota Malang sudah diatur Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jalan dan jasa umum.
Retribusi parkir di tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer dan bus besar sebesar Rp 10.000, minibus atau sejenisnya Rp 5.000.
Mobil sedan, Jip atau pick up dan sejenisnya Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.
Sedangkan untuk parkir insidentil seperti truk diesel, minibus sebesar Rp 20.000.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat di media sosial.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah.
"Kami perwakilan dari Pemkot Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang atas informasi ini," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Pak Wid itu juga menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Yang pasti juru parkir itu akan diberikan peringatan, jika memang terbukti memungut parkir di luar harga yang sudah ditentukan," tandasnya.
• Inilah 4 Penyebab Kamu Susah Tidur di Malam Hari, Tenang dan Jangan Khawatir, Ini Solusinya
• Hamil Setelah 7,5 Menikah, Yuk Intip Persiapan Shandy Aulia kala Menyambut Kehadiran Anak Pertama
6. Tindakan lanjutan untuk parkir liar

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu, berjanji memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya juga akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang memungut tidak wajar.
"Yang jelas, KTA-nya akan kami cabut, dan nantinya juru parkir bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Malang," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).
Pernyataan itu menanggapi tindakan polisi yang mengamankan juru parkir bernama Panut (51) setelah videonya viral ketika menarik uang parkir Rp 50.000 pada awak bus parwisata di Alun-Alun Merdeka Kota Malang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Klojen. Terduga pelaku saat ini berada di sana untuk dimintai keterangan," ujar Muji.
Dishub Kota Malang juga berniat membina juru parkir yang nakal.
"Kami akan beri peringatan. Kalau misalnya orang tersebut masih mengulangi ya akan kami proses secara hukum," jelasnya.