Kabar Jakarta
Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik Bisa Diawasi Jika Bermasalah Oleh Polisi
Polisi tidak melanggar privasi saat melakukan patroli atau pengawasan terhadap grup Whatsapp yang diduga bermasalah.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menegaskan, grup WhatsApp bukan ranah privat, melainkan ranah publik. Oleh karena itu, polisi tidak melanggar privasi saat melakukan patroli atau pengawasan terhadap grup Whatsapp yang diduga bermasalah.
"Karena banyaknya (partisipan), itu ranah publik. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum (yang akan diawasi)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Rudiantara, yang dimaksud patroli bukan berarti polisi berkeliling memantau seluruh grup Whatsapp seperti patroli keamanan pada umumnya. Tetapi, grup WhatsApp akan diawasi oleh polisi jika ada laporan dari masyarakat.
"Yang saya baca itu bukan patroli bukan sebagaimana patroli tiba-tiba. Itu harus committed terhadap crime," ujar dia.
Rudiantara mengatakan, polisi bisa melakukan patroli grup Whatsapp berdasarkan laporan masyarakat atau delik aduan. Polisi, kata Rudiantara, juga bisa menggunakan delik umum, jika grup Whatsapp tersebut berpotensi ke arah kriminal.
"Di dunia maya itu, di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum," kata dia.
Ia meyakini polisi tak sembarangan masuk grup Whatapp jika tidak berpotensi ke arah kriminal. Sebab polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum," kata dia.
Sebelumnya Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritik langkah kepolisian yang akan berpatroli dan memantau percakapan di grup WhatsApp. Fahri menilai langkah polisi tersebut merupakan pelanggaran privasi karena komunikasi di WhatsApp sebenarnya bersifat personal atau terbatas.
Ia juga menilai langka tersebut tak melanggar prinsip demokrasi. "Seandainya kultur kita demokrasi tentu tak akan ada yang berani melakukan itu, karena itu merupakan bagian dari pelanggaran berat," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Kronologi Kematian Satu Keluarga Keracunan Setelah Banjir Jakarta Melanda, Terbujur Kaku di Rumah |
![]() |
---|
Hasrat Berlebihan Driver Taksi Online ke 14 Penumpang Wanita, Ditiduri, 3 Dinikah Siri & Peras Harta |
![]() |
---|
Instan Karma Hasil Bawa Kabur Istri Orang, Pria Ini Dihajar Massa & Mobilnya Remuk, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Jampi-jampi Maling Ini Gagal, Telanjang Bulat saat Beraksi, Dikira Tak Terlihat Hasilnya Mengenaskan |
![]() |
---|
Kondisi Kejiwaan Ibu Cekoki Anak Air Galon hingga Tewas Karena Depresi, Kenali Tanda dan Gejalanya |
![]() |
---|