Selebrita
Bassis Boomerang, Hubert Henry Ditangkap Polisi di Surabaya Karena Menyimpan 6,7 Gram Ganja
Bassis Boomerang Band, Hubert Henry Limahelu ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena terjerat kasus narkoba.
Laporan Wartawan : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bassis Boomerang Band, Hubert Henry Limahelu ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena menyimpan ganja.
Henry tertunduk saat digelandang anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) sore.
Pria bertubuh ceking itu menjadi satu di antara 10 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dirilis di halaman utama Mapolrestabes Surabaya.
Sesekali Henry menyeringai di hadapan lensa para wartawan.
Bahkan sebelum ditanyai Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardo Simarmata, Henry masih sempat menyapa belasan wartawan dengan sebuah celetukkan ringan.
“Peace,” celetuk Henry sambil mengangkat dua jari tangan kanannya dan melempar senyum.
Pria yang dua lengannya penuh tato bermotif tribal itu ditangkap polisi karena menyimpan ganja seberat 6,7 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan Henry ditangkap sesuai keterangan pengedar ganja yang ditangkap lebih dahulu.
Pengedar ganja itu bernama Dimas.
Saat ditangkap, Dimas memiliki 12 poket ganja seberat 1,5 kilogram (Kg).
Setelah diperiksa polisi, Dimas mengungkap lima orang yang sempat membeli ganja kepadanya.
Satu pembeli itu adalah Henry.
“Henry mengaku ganja itu digunakan sendiri,” jelasnya.