Malang Raya

DPRD Dorong Pemkot Malang Bisa Gali Potensi Pajak dari Sektor Lain

DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang bisa menggali potensi pajak dari sektor lain.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang bisa menggali potensi pajak dari sektor lain.

Upaya itu menyusul setelah adanya perubahan Perda 16/2010 tentang Pajak Daerah serta rancangan perubahan atas Perda 11/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Namun, DPRD menekankan agar  potensi yang ditangkap tetap memperhatikan kearifan lokal, dan tidak memberatkan masyarakat, terutama wajib pajak (WP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono menyampaikan perubahan dua itu sudah disetujui.

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tidak mengalami penurunan.

“Sebagaimana dalam pembahasan bersama tim pembahasan rancangan peraturan daerah, potensi pajak harus menjadi perhatian,” kata Purwono kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (22/6/2019).

Dia menyampaikan agar Pemkot lebih tegas menyikapi perubahan yang berkembang pesat.

Di antaranya sistem pembayaran pajak menggunakan digitalisasi atau e-tax yang sudah diterapkan di Kota Malang.

Menurutnya, perlu ada pembahasan berkaitan dengan sanksi yang diterapkan kepada WP bandel.

 Penambahan pasal baru berkaitan dengan sanksi yang mengikat bagi WP bandel itu menurutnya juga memerlukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut.

“Agar pengaturannya tidak bertentangan dengal ketentuan dalam UU Perpajakan, kami menilai perlu ada koordinasi terkait penambahan pasal sanksi tersebut,” jelasnya.

PAD dari sektor pajak tahun ini targetnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, pajak merupakan salah satu sektor PAD yang memang cukup besar untuk Kota Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved