Malang Raya

Perasaan Farid Lihat Istri Sanggama dengan Pelanggan di Hotel Wilayah Malang

Polisi menyita dua kartu kamar hotel nomor 518, sebuah BH, celana dalam, satu buku rekening, dan uang Rp 1,5 juta.

Editor: yuli
craveonline.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Prostitusi online terus terjadi di Kabupaten Malang. Kali ini, modusnya lebih gila. Seorang suami tega menjual istrinya untuk melayani lelaki lain, dan pada saat bersamaan si suami ikut sanggama atau berhubungan intim. 

Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Malang saat menangkap Farid Sugiarto (25) asal Desa Sumberejo, Lamongan, di hotel wilayah Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

“Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (24/6/2019).

Tersangka menjajakan istrinya melalui Facebook.

Setelah sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan bertiga.

Tersangka mematok tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan.

“Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri melalui grup Facebook.”

“Pelanggan harus transfer dulu, kemudian mereka (pasutri) berhubungan badan bersama pelanggan.”

“Pelanggan pula yang menentukan hotelnya,” beber Ujung.

Ujung menerangkan istri tersangka berstatus saksi dalam kasus ini.

“Ini merupakan fenomena sosial yang perlu disoroti bersama untuk dilakukan penyelesaian,” ujar Ujung.

Dalam kasus ini polisi menyita dua kartu kamar hotel nomor 518, sebuah BH, celana dalam, satu buku rekening, dan uang Rp 1,5 juta.

Di sisi lain, Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Bahkan Farid menyaksikan istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

“Sebenarnya saya cemburu. Tapi bagaimana lagi,” terang Farid.

Penjual es itu menikah dengan istrinya sejak tahun 2012. Kini Farid dan istrinya dikaruniai seorang anak yang masih PAUD.

“Kalau ditanya cemburu, pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10, cemburu saya di angka 6,” ujarnya. M ERWIN

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi tersangka yang memberi pelayanan hubungan bertiga, Senin (24/6/2019).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi tersangka yang memberi pelayanan hubungan bertiga, Senin (24/6/2019). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved