Kabar Blitar
Wali Kota Blitar Masuk Bui, Posisi Wakil Wali Kota Harus Terisi Paling Lambat Agustus 2019
Jika sampai Agustus 2019 ini tetap belum bisa terisi, maka jabatan wakil wali Kota Blitar pada sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pengisian posisi wakil wali Kota Blitar sisa masa jabatan paling lambat harus dilakukan pada Agustus 2019 ini.
Jika sampai Agustus 2019 ini tetap belum bisa terisi, maka jabatan wakil wali Kota Blitar pada sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong.
Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan sesuai aturan pengisian posisi wakil wali kota dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan habis.
Jabatan wali kota dan wakil wali kota Blitar periode ini habis pada 2021.
Dengan begitu, pengisian jabatan wakil wali kota paling lambat harus dilaksanakan pada Agustus 2019 ini. Jika sampai Agustus 2019 ini tetap belum bisa dilaksanakan otomatis jabatan wakil wali kota sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong.
"Pengisian posisi wakil wali kota bisa dilakukan setelah jabatan wali kota ditetapkan sebagai definitif. Sementara itu penetapan wali kota definitif masih menunggu kasus Samanhudi inkracht," kata Nuhan, Senin (24/6/2019).
Dikatakannya, kasus dugaan suap Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung. Dia belum tahu kapan putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar.
Sebenarnya, selain menunggu kasus inkrah, penetapan wali kota definitif bisa dilakukan kalau Samanhudi mengundurkan diri dari jabatan wali kota.
"Kalau melihat kondisinya, kayaknya tidak mungkin pengisian posisi wakil wali kota dilakukan Agustus 2019 ini. Berarti posisi wakil wali kota sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong," ujarnya.
Sedangkan untuk jabatan wali kota, kata Nuhan, tetap bisa ditetapkan secara definitif setelah kasus Samanhudi inkracht. Tetapi, jabatan wali kota itu tanpa didampingi wakil wali kota. "Kalau jabatan Plt wali kota tetap bisa ditetapkan secara definitif setelah kasus inkrah," katanya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Blitar membentuk Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan.
Pansus ini salah satunya untuk persiapan penggantian Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar yang tersandung masalah hukum di KPK dan pengisian jabatan wakil wali kota.
Saat ini, Samanhudi sudah diberhentikan sementara dari jabatan wali kota. Sedangkan jabatan wali kota dipegang pelaksana tugas (Plt). Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, yang memegang jabatan Plt wali kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wali-kota-blitar-samanhudi-anwar_20180608_220748.jpg)