Kabar Surabaya
BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Laporan Wartawan : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|