Malang Raya
Situs Sekaran Terbengkalai, Pemkab Malang Tak Bisa Berbuat Karena Tanah Belum Dihibahkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengaku masih terkendala mengelola Situs Sekaran yang berada di kawasan pembangunan seksi 5 tol Pandaan-Malang.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengaku masih terkendala mengelola Situs Sekaran yang berada di kawasan pembangunan seksi 5 tol Pandaan-Malang.
Sejak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur selesai melakukan ekskavasi pada 21 Maret lalu, situs yang diduga peninggalan Kerajaan Singasari itu terbengkalai dan tidak terurus.
"Kembali ke awal dulu bahwa tanah di situs itu bukan milik Pemkab Malang. Itu milik investor tol Pandaan-Malang. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa dulu," kata Kasi Museum, Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi, Rabu (26/6/2019).
Ia menambahkan, hingga saat ini kesepakatan hibah tanah situs itu juga belum dilakukan. Jika hal itu rampung, Pemkab Malang bisa leluasa bergerak termasuk menyerahkan pengelolaan Situs Sekaran kepada masyarakat.
"Komunikasi hanya dengan PT Jasa Marga Pandaan-Malang saja juga tidak bisa karena itu milik investor. Apalagi awal dulu kalau terkait pelestarian itu wilayahnya BPCB Jatim atau Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta," imbuhnya.
Sementara itu Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang, Agus Tri Antyo mempersilahkan apabila Pemkab Malang ingin mengelola Situs Sekaran.
Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus ditempuh salah satunya pengajuan hibah tanah kepada Kementerian PUPR selalu pemilik tanah.
"Kalau kami memutuskan boleh nggak itu dikelola ya ndak bisa. Tanah itu milik Kementerian PUPR, kami hanya diberi kewenangan untuk mengelolanya sebagai jalan tol," kata Agus.
Sesuai kesepakatan, PT Jasa Marga Pandaan-Malang dengan BPCB Jatim dan Pemkab Malang pada 21 Maret lalu, trase jalan tol di KM 37 seksi 5 digeser 11 meter ke bantaran Sungai Amprong untuk melestarikan situs.
"Road map pengganti di KM 37 itu juga sudah dikaji. Digeser 11 meter, " ujarnya.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Situs Sekaran terlihat sepi dan tidak ditemukan kegiatan. Susunan bata yang berhasil disingkap BPCB Jatim juga tidak terurus.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|