Sabtu, 2 Mei 2026

Kabar Ponorogo

SPBU Penjual Pertamax Oplosan di Ponorogo Terancam Ditutup Sementara oleh Pertamina

SPBU di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo terancam di-PHU (pemutusan hubungan usaha) oleh pihak Pertamina, karena menjual Pertamax Oplosan

Tayang:
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Achmad Amru Muiz
HAI
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo terancam di-PHU (pemutusan hubungan usaha) oleh pihak Pertamina, lantaran menjual SPBU jenis Pertamax oplosan.

Hal itu dikatakan Sales Executive Retail Terminal BBM Region V Madiun, Adri Angga Aditya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/6/2019) siang.

"Punishment sesuai dengan yang dikontrak. Hukuman dan sanksinya tergantung dengan pelanggaran, nah kami masih menunggu hasil penyidikan dari Satreskrim Polres Ponorogo. Jadi sanksinya bisa macam-macam.
Apakah dihentikan suplai BBM-nya sementara, dan yang paling parah adalah pemutusan hubungan usaha," kata Adri.

Adri mengatakan, untuk SPBU penjual BBM oplosan ini masih ditutup sementara, sembari menunggu hasil investigasi yang dilakukan Unit Satreskrin Polres Ponorogo.

Nantinya, hasil penyidikan pihak kepolisian akan menjadi pertimbangan bagi pihak manajemen Pertamina untuk mentukan apakah kerjasama pemilik SPBU dengan Pertamina akan diputus atau diteruskan.

"Untuk saat ini, masih ditutup sementara, dan kita tidaj kirim bbmnya. Belum tahu berapa lama, tergantung dari hasil investigasi yang dilakukan pihak Reskrim Polres Ponorogo," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait dampak BBM oplosan jenis Pertamax yang dijual SPBU tersebut bagi mesin kendaraan.

Apabila ada masyarakat yang memiliki keluhan terkait dengan layanan SPBU bisa melapor ke unit Call Center Pertamina di nomor 135 atau atau di nomor Call Center 1 500 000.

Diberitakan sebelumnya, Polres Ponorogo menetapkan dua orang, masing-masing berinisial A dan D sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, mengatakan A merupakan manager SPBU dan D adalah security di SPBU itu. Berdasarkan keterangan dua tersangka, pengoplosan BBM sudah berlangsung kurang lebih sekitar enam bulan.

Modus yang dilakukan yakni dengan cara mencampur 500 liter biosolar dengan 15 ribu liter premium. Kemudian, hasil oplosan itu dicampur dengan 15 ribu liter pertamax.

"Jadi dari dispenser biosolar, ke tangki bawah premium, dari premium dimasukan ke tangkinya pertamax, sehingga volume pertamaxnya bertambah," jelasnya.

Dia mengatakan, agar aktifitas ilegal tersebut tidak diketahui masyarakat, keduanya mengoplos BBM pada malam hari, ketika SPBU tutup.

Ketika ditanya, berapa keuntungan dari hasil pengoplosan tersebut, pihaknya belum melakukan penghitungan secara mendetail. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari yang bersangkutan.

"Dijual keuntungan dari hasil lenjualan pertamax. Keuntungan belum kami hitung. Yang jelas, nilai selisihnya antara 2000 hingga 3000," imbuhnya. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved