Kabar Surabaya
Jangan Merokok di 7 Kawasan di Surabaya Ini, Perokok Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 250.000
Jangan sembarangan merokok di Surabaya. Perokok sembarangan di tujuh kawasan di Surabaya bakal kena denda sampai Rp 250.000.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Jangan sembarangan merokok di Surabaya.
Perokok sembarangan di tujuh kawasan di Surabaya bakal kena denda sampai Rp 250.000.
Tujuh kawasan itu adalah :
- sarana kesehatan;
- tempat proses belajar mengajar;
- arena kegiatan anak;
- tempat ibadah;
- angkutan umum;
- tempat kerja (kantor);
- tempat umum (taman fasilitas publik lain), dan tempat lainnya.
Surabaya telah memiliki Perda 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini mengatur di antaranya setiap aktivitas yang berkaitan dengan rokok dan tembakau.
“Sudah ada persetujuan provinsi dan sudah kami jadikan Perda bersama DPRD.”
“Sekarang tinggal menunggu Perwali untuk juknis Perda ini, termasuk berlaku denda Rp 250.000 bagi perokok yang melanggar,” terang Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (29/6/2019).
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|