Kabar Sumenep

Setelah Narsis dan Makan Rujak di Pantai, Nelayan Paksa Siswi SMP Masuk Kamar, Kisah Berakhir Pilu

Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun berstatus siswi SMP

Editor: eko darmoko
crooksandliars.com
ILUSTRASI siswi SMP disetubuhi 

Siswi SMP disetubuhi di Pantai Pasongsongan

Modus pelaku mengajak korban narsis dan makan rujak di pantai

Profesi pelaku adalah nelayan

----------------------------------------------

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun.

Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten timur, Kecamatan Ambunten ditangkap Polres Sumenep akibat dugaan perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga mencabuli teman perempuannya berinisial RM (16) asal Dusun Pangbates Desa Sogian, Kecamatan Ambunten pada 25 Juni 2019 pukul 15.00 WIB lalu.

Agus Wahyudi, nelayan asal Sumenep yang merenggut mahkota siswi SMP.
Agus Wahyudi, nelayan asal Sumenep yang merenggut mahkota siswi SMP. (Ali Hafidz Syahbana)

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan itu sesuai laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019.

"Tempat Kejadiannya di dalam kamar rumah milik Jasrul, asal Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep," kata Widiarti, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, berawal pada hari selasa 25 Juni 2019 pukul 12.30 WIB, korban RM ditelepon oleh pelaku Agus Wahyudi untuk diajak keluar berfoto-foto di Pantai Pasongsongan.

Setelah itu kata Widiarti, sekira pukul 13.00 WIB korban yang masih kelas 3 SMP bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku ke jalan raya dekat rumah korban.

Pantai Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Madura.
Pantai Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Madura. (kh3zoorasawi.blogspot.com)

Kemudian, ketika sampai di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-temannya bernarsis ria, berfoto-foto di lokasi tersebut.

"Kemudian sekira pukul 14.30 WIB korban dan adik korban tadi itu diajak oleh pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul di TKP kejadian dengan modus alasan mau rujakan," paparnya.

Sekira pukul 15.00 WIB kata Widiarti, korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku untuk dibawa masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi melakukan persetubuhan kepada korban," terangnya.

Selanjutnya pada esok harinya, hari jumat tanggal 26 Juni 2019 lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dan keesokan hari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

"Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru," katanya.

Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ali Hafidz Syahbana)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Suryamalang.com/kolase Youtube Tribunnews.com/TribunManado.com)

Guru Pesta Hubungan Intim dengan Siswinya

Tiga guru kepergok pesta hubungan intim dengan tiga siswi SMP di Ruang Laboratorium Komputer SMP di Serang.

Bahkan satu siswi SMP itu dikabarkan sedang hamil.

Tiga oknum guru itu berinisial DA, AS, dan OM.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

AS adalah pegawai bagian tata usaha.

Sedangkan OM adalah guru seni budaya.

AS dan OM berstatus guru honorer di sekolah itu.

Tiga oknum guru itu sudah berkeluarga, dan masing-masing memiliki dua anak.

Seperti diunggah akun Facebook Yuni Rusmini, tiga oknum guru dan tiga siswi SMP itu sudah melakukan hubungan badan berkali-kali sejak November 2018 silam.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan tiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Indra Gunawan mengatakan tiga tersangka dan tiga siswi SMP itu memiliki hubungan spesial atau pacaran.

Menurutnya, para guru dan siswi SMP itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Bahkan, enam orang itu pernah melakukan pesta hubungan intim bersama di Ruang Laboratorium Komputer.

Tersangka OM mengaku pertama kali bercinta dengan korban di ruangan kelas.

Tersangka AS mengaku bercinta dengan korban pertama kali di rumah korban.

Sedangkan tersangka DA pertama kali bercinta dengan korban di semak-semak belakang sekolah.

“Awalnya ada satu korban yang lapor karena sudah hamil 21 minggu sejak Januari 2019,” kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

Tersangka OM mengaku benih cinta pada tiga pasangan ini timbul bermula dari para siswi yang kerap curhat.

Kemudian tiga pasangan terlibat pacaran.

“Akhirnya terjadi (hubungan badan). Awalnya nge-Whatsapp dia untuk iseng ngobrol,” kata tersangka OM.

OM mengatakan hubungan badan itu sebagai bukti saling mencintai.

“Awalnya tidak ada niatan. Karena ada kesempatan, terjadi seperti itu,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved