Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan 4 Stasiun TV Hilang Sampai Eks TKI Kulak Sabu

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan Sejumlah Stasiun TV Hilang Samapi Eks TKI Kulak Sabu

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Ilustrasi dari Pixabay dan bbc
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan Sejumlah Stasiun TV Hilang Samapi Eks TKI Kulak Sabu 

SURYAMALANG.COM - Berikut berita Malang populer hari ini Jumat, 5 Juli 2019 salah satunya tentang hilangnya empat stasiun TV di malang.

Selain hilangnya empat stasiun TV di Malang, ada pula berita populer lainnya terkait mantan TKI di Malang yang memesan sabu senilai Rp 250 juta ke Malaysia.

Untuk berita selengkapnya, langsung saja simak Berita Malang populer yang sudah SURYAMALANG.COM rangkum berikut ini:

1. Daftar Empat Stasiun TV yang Hilang di Malang

Daftar Stasiun TV yang Hilang di Malang
Daftar Stasiun TV yang Hilang di Malang (Ilustrasi)

Semenjak, Senin, 1 Juli 2019 ada stasiun TV di Kota Malang mendadak hilang dari siaran TV analog.

Masyarakat di Malang beberapa hari terakhir ini mengeluhkan siaran sejumlah stasiun tv yang hilang, seperti Metro TV, Trans TV, Trans 7, Global TV atau GTV, serta TV One

Siaran empat stasiun TV itu dilaporkan hilang sejak Senin 1 Juli 2019. 

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ferry Hari Agung menyebut banyak faktor yang bisa menyebabkan gangguan tayangan tersebut.

"Banyak kemungkinan. Bisa jadi karena gangguan listrik di studio stasiun televisi yang bersangkutan," terang Agung ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Agung mengaku, pihaknya tak punya kewenangan dalam penanganan gangguan penayangan tersebut.

Mengingat kewenangan sepenuhnya ada di Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.

"Kami di daerah gak punya kewenangan sama sekali tentang adanya gangguan itu.

Apalagi soal frekuensi digital uhf dan vhf jadi itu kewenangan pusat," ujar Agung.

 2. Empat Siaran TV Ditertibkan Karena Tidak mengantongi Izin Legalitas

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Sementara, balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya mengaku sedang menertibkan sejumlah Stasiun TV nasional di wilayah Malang Raya.

Akibat penertiban itu, stasiun tv yang ditertibkan tidak ditemukan atau 'hilang' dalam siaran analog.

SURYAMALANG.COM berusaha mengkonfirmasi stasiun tv yang hilang seperti Trans TV, Trans 7, serta TV One itu.

Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya, Fathorohman menuturkan penertiban terhadap stasiun tv itu lantaran belum mengantongi izin penggunaan frekuensi di Malang.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, penggunaan frekuensi sejumlah stasiun tv itu dicabut.

"Kenapa ditertibkan, karena ini masalah legalitas.

Sinopsis Vampire Bats Bioskop Trans TV, Jumat 5 Juli 2019, Saat Wabah Vampir Kelelawar Menghantui

Sinopsis Night at the Museum 2 di GTV, Jumat 5 Juli 2019, Kisah Penjaga Museum Hidup Berlanjut

Sejumlah stasiun tv yang kami tertibkan itu belum mengantongi penggunaan izin frekuensi di wilayah Malang," kata Fathorohman ketika dikonfirmasi TribunJatim melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

Selain, Fathorohman menyebut penertiban terhadap stasiun tv juga dilakukan di Kediri dan Madiun,

"Minggu ini memang kami sedang melakukan terhadap stasiun tv.

Selain di Malang, kami juga tertibkan di Madiun dan Kediri," imbuhnya.

Ia belum dapat memastikan kapan stasiun tv yang ditertibkan dapat bersiaran kembali.

Yang jelas kata dia, setelah izin penggunaan frekuensi dikantongi, maka pencabutan akan diakhiri.

"Nanti kami undang, kami tanya bagaimana terkait ini," ucapnya.

Salah satu warga Kota Malang, Hilda Ningtyas mengaku kesulitan mengakses informasi sejak beberapa siaran tv di kotanya hilang.

Setiap pagi, ia rutin menonton tv untuk memantau berita terkini.

"Agak kesulitan ya untuk akses informasi. Biasanya setiap pagi bisa liat ada berita apa, sekarang hilang," ujar dia.

Sampai berita ini diturunkan SURYAMALANG.COM masih berusaha menghubungi Humas empat stasiun televisi tersebut.

3. Klaim Selisih 1 Suara, Cakades Wirotaman Gugat Hasil Pilkades Kabupaten Malang 2019

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Gugatan dilayangkan Sugeng, calon kepala deaa nomor urut 02, di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading.

Sugeng meminta perhitungan hasil suara yang sudah ditetapkan dibatalkan.

Melalui kuasa hukumnya, Fery Kusnaini Afandi, SH, dan Yuliansyah, SH, Sugeng sudah melayangkan surat gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Malang dan Kantor Bupati Malang, Kamis (4/7/2019).

 “Gugatan kami layangkan karena ada temuan pelanggaran dan kecurangan, berupa adanya suara siluman,” ujar Fery Kusnaini Afandi, SH ketika ditemui di kantornya.

Fery menambahkan, isi surat gugatan tersebut ada dua tuntutan yang disampaikan.

Pertama,  membatalkan penetapan perhitungan Pilkades Desa Wirotaman, yang menetapkan nomor urut 01, Ahmad Soleh.

“Kedua, menetapkan Sugeng sebagai Kepala Desa Wirotaman periode 2019 - 2025, karena seharusnya unggul satu suara,” beber Fery.

Fery menerangkan, pada saat Pilkades serentak pada 30 Juni lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir sebanyak 2466 orang dari jumlah DPT sebanyak 3099.

Lalu, pada saat perhitungan jumlah surat suara tercoblos menjadi 2469. Rinciannya, 2448 suara sah dan 21 suara tidak sah.

“Ada perbedaan. Dari jumlah DPT yang hadir dengan surat suara yang tercoblos. Jadi selisih tiga suara inilah yang merupakan suara siluman,” jelas Fery.

Selain itu, Ferry menyebut, dari perhitungan yang dilakukan panitia Pilkades, ditemukan ada dua surat suara yang seharusnya tidak sah, namun disahkan untuk calon nomor urut 01 (Ahmad Soleh).

Termasuk satu surat suara yang seharusnya sah untuk nomor urut 02 (Sugeng), namun dinyatakan tidak sah.

Kemudian, panitia menetapkan nomor urut 01 mendapat 1225 suara. Sedangkan nomor urut 02 mendapat 1223 suara.

Panitia pun memutuskan nomor urut 01 sebagai calon kepala desa terpilih.

“Seharusnya kalau tidak ada kecurangan, nomor urut 01 mendapat 1223 suara.”

“Sedangkan klien kami nomor urut 02 mendapat 1224 suara. Temuan inilah yang menjadi dasar untuk melakukan gugatan,” klaimnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Malang, Suwadji, menuturkan masih dinas luar kota sehingga belum mengetahui secara pasti isi gugatan itu.

Namun, ia meneranflan akan meninjaklanjuti gugatan yang ada.

“Semua gugatan atau keberatan yang masuk, nantinya tetap akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

4. Mantan TKI di Malang Kulak Sabu-sabu Rp 250 Juta ke Malaysia, Libatkan Orang Sebanyak Ini

Lima terdakwa pemilik dan kurir sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019). Kelima orang itu adalah Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), serta Rival Martha (24).
Lima terdakwa pemilik dan kurir sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019). Kelima orang itu adalah Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), serta Rival Martha (24). (Syamsul Arifin)

Rival Martha (24), mantan buruh migran asal Malang di Malaysia, belanja sabu-sabu sampai Rp 250 juta. 

Selama di Malaysia, dia pernah berkenalan dengan Ridwan yang juga sesama buruh migran atau TKI.

Setelah pulang ke Indonesia, mereka masih menjalin kontak hingga muncul niat Rival Martha berbisnis sabu-sabu. 

Rival kemudian berangkat dari Malang ke Malaysia lagi untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250 juta per kilogram.

Kisah ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut lima terdakwa pemilik dan kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Kelima orang itu adalah Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), serta Rival Martha (24).

Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019), jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup maka terdakwa diharuskan menjalani pidana setahun kurungan.

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar jaksa. 

Pengacara terdakwa, Sahid, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dia menilai, tuntutan itu tidak tepat karena terdakwa Sobirin, Rival dan Lukman, tidak memiliki sabu-sabu tersebut.

"Mereka hanya lihat ada transaksi. Mestinya Pasal 131 yang ancaman hukumannya setahun. Yang jelas kami kecewa. Nanti kami sampaikan dalam pleidoi kami," terang Sahid.

Kelima terdakwa sebelumnya ditangkap pada 25 September 2018 karena ketahuan kulakan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.

Awalnya, Rival Martha berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu-sabu dari Ridwan seharga Rp 250 juta per kilogramnya.

Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan. Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia.

Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali. Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu-sabu itu ke Riau.

Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki. Dia meminta Zaki mengantar sabu-sabu sampai ke Caruban.

Imbalannya uang Rp 60 juta. Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta. Sementara Rival sudah terlebih dahulu pulang ke Malang.

Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa menggunakan tas jinjing. Keduanya naik bis yang pergi ke Pelabuhan Caruban naik kapal laut.

Namun, ketika bis sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bis itu mogok. Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bis.

Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin. Sobirin merupakan pembeli sabu-sabu tersebut.

Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu. Namun, sebelum keduanya dijemput orang suruhan Sobirin, keduanya sudah ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban.

Tidak lama, Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Express Surabaya.

Jadwal Acara TRANS TV SCTV RCTI GTV Indosiar TVONE Hari Jumat 5 Juli, Persebaya vs Persib Jam 6 Sore

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved