Selebrita

Wajah Takut Barbie Kumalasari Memelas pada Fairuz A Rafiq Untuk Damai, Lihat Respon Galih Ginanjar

Wajah takut Barbie Kumalasari memelas pada Fairuz A Rafiq untuk damai saja atas kasus " video ikan asin", lihat respon Galih Ginanjar.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase instagram @fairuzarafiq/youtube Surya Citra Televisi (SCTV)
Wajah Takut Barbie Kumalasari Memelas pada Fairuz A Rafiq Untuk Damai, Lihat Respon Galih Ginanjar 

"Sebaiknya kita clearkan segera, tanpa konteks secara hukum," ujar kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat SH. 

Namun, upaya damai yang selalui diinginkan pihak Galih Ginanjar enggan dikabulkan pihak putri penyanyi dangdut A Rafiq.

Dilansir dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Rabu (10/7/2019), Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Fairuz mengungkapkan pihaknya tak mau berdamai dan akan terus dilanjutkan di ranah hukum.

Hotman Paris berujar, ini merupakan bagian dari penegakan hukum.

"Tidak ada damai, hukum ditegakkan, sudah deh."

"Kalau putrimu digituin kau mau tidak berdamai langsung? Jawab dulu, kalau enggak ngapain nanya. Yaudah kalau nanya jawabannya enggak," ungakp Hotman Paris.

Hotman Paris enggan disebut 'cari panggung' dari kasus ini.

Hotman Paris
Hotman Paris (Tangkap layar YouTube Hotman Paris Show)

Pasalnya ia sudah jauh terkenal sebelum adanya kasus ini.

"Kalau ada mulut-mulut usil di luar, bahwa saya cari makan dengan pansos, saya sudah terlalu terkenal dan saya tidak mungkin pansos lagi," tegas Hotman Paris.

Sebagai seorang teman, Hotman Paris tulus membantu Fairuz tanpa mengharap bayaran.

"Dan saya melakukan ini murni persahabatan tanpa honor apapun. Sudah dua kali saya bantu dia, mulai dari 4 tahun lalu ya," tandasnya.

Sebelumnya, pada 1 Juli 2019 lalu, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya atas ucapan mantan suaminya di vlog YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Laporan Fairuz A Rafiq diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benuadengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, pihak Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian yang di dampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris juga telah melaporkan kasus ini ke pihak Komnas Perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved