Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Teka-teki Buaya Jatuh Terpecahkan & Penyebab Hilangnya Siaran TV
BERITA MALANG POPULER hari ini, teka-teki buaya 'jatuh dari langit' akhirnya terpecahkan hingga penyebab dan daftar hilangnya siaran TV.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini Sabtu 13 Juli 2019 salah satunya terkait teka-teki buaya jatuh yang terpecahkan.
Selain itu berita Malang populer lainnya menyangkut penyebab hilangnya siaran TV dan Radio FM di Malang, Madiun dan Kediri.
Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak rangkuman berita Malang populer oleh SURYAMALANG.COM berikut:
1. Teka-teki buaya jatuh terpecahkan
Penemuan hewan buas ini terjadi di salah satu genteng rumah warga bernama Tini (62) dan Junaedi di Jalan Ki Ageng Gribig Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (10/7/2019).
Setelah diselidiki, buaya tersebut ternyata tidak jatuh dari langit, melainkan berasal dari rumah tetangga mereka, yakni Putra dan istrinya, Vera.
• Wajah Asli Rey Utami Setelah Jadi Tahanan di Penjara Terekspos, Jauh Berbeda saat Makeup, Pangling!

SURYAMALANG.COM berkesempatan mewawancarai istri pemilik buaya tersebut, Vera.
Menurut penuturan Vera, ia membenarkan bahwa buaya yang lepas itu berasal dari rumahnya yang ada di lantai atas.
"Iya itu milik suami saya Putra yang saat ini sedang ada di Polsek Kedungkandang untuk dimintai keterangan," ucapnya pada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/7/2019).
Vera menjelaskan bahwa sang suami memang hobi memelihara binatang, namun ia terkejut ketika mengetahui sang suami memiliki seekor buaya.
"Suami saya memang gemar memelihara binatang. Tapi saya tidak tahu kalau ada buaya. Karena memang pada saat itu kondisinya sepi tidak ada orang," ujarnya.
• Gempar Temuan Mayat Berselimut di Jurang Cemorosewu Magetan, Diduga Korban Pembunuhan dan Dibuang
Kata Vera, apabila waktu itu dirinya tahu suaminya membawa buaya pasti akan ia larang, sebab mereka masih memiliki balita.
"Sama suami saya buaya itu hanya diikat saja di luar. Karena memang kami tidak punya tempat atau krangkengan," paparnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan jika pemilik buaya itu sudah diperiksa oleh tim penyidik.
"Saat ini masih lidik. Untuk mengetahui dari mana buaya itu kok bisa sampai di rumahnya," ucapnya.
Diketahui saat ini buaya tersebut dititipkan di penangkaran buaya di Predator Fun Park, Kota Batu.
Namun, menurut Humas Predator Fun Park, Rendy Antok kondisi buaya itu kini tak terlalu baik.
Saat ini buaya tersebut sedang dikarantina karena mengalami stress.

Humas Predator Fun Park, Rendy Antok, mengatakan penyebab buaya tersebut stress lantaran penyerahan ke penangkaran terlalu lama.
"Mungkin karena jarak antara penemuan dan penyerahan ke penangkaran terlalu lama. Jadi buaya itu stress," kata pria yang akrab disapa Totok, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/7/2019).
Menurut Totok, penyebab stressnya buaya tersebut bisa saja disebabkan oleh tali tampar dan lakban yang membelit tubuh buaya.
• Jadwal Acara GTV TRANS TV SCTV RCTI Indosiar TVONE, Sabtu 13 Juli 2019, BLADE II & PSS Vs PERSEBAYA
Saat buaya tersebut dievakuasi, tubuh buaya tersebut memang dibalut lakban mulai dari moncong hingga perut.
Totok mengatakan buaya tersebut bisa kembali normal dalam dua hari kedepan.
Di penangkaran, buaya dibiarkan sendiri di dalam kandang khusus.
Yang dapat masuk ke kadang hanya keeper atau penjaga.
"Kalau normal nanti baru bisa dilihat dan gabung bersama yang lain," pungkasnya.
2. Penyebab hilangnya siaran TV dan Radio FM
Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (TV) nasional maupun lokal di layar kaca mereka.
Hal itu bukan disebabkan adanya kerusakan pada perangkat keras TV yang mereka miliki.
Namun beberapa stasiun televisi tersebut, ternyata memang tidak diizinkan untuk mengudara memanfaatkan gelombang frekuensi di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hilangnya beberapa stasiun TV dan radio FM itu akibat aktivitas penertiban frekuensi sinyal radio yang dilakukan pihaknya.

Sensilaus Dore menganggap penertiban itu terbilang aktivitas rutin yang dijalankan instansinya.
Tujuannya, melakukan pengawasan perizinan terhadap stasiun TV maupun radio FM yang mengudara memanfaatkan frekuensi di wilayah-wilayah tersebut.
“Penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami. Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” katanya saat ditemui SURYAMALANG.COM di ruangannya, Jumat (12/7/2019).
• Roy Kiyoshi Bimbang Ditanya Suka Laki-laki atau Perempuan, Hotman Paris Tertawa: Oh Susah Dijawab Ya
Penertiban frekuensi yang berujung hilangnya sejumlah siaran stasiun TV ini, ternyata telah dimulai sejak oktober 2018.
“Kami berusaha melakukan kegiatan ini lebih humanis, kami sudah beri peringatan, bahkan kami pernah melakukan rapat bersama, agar mereka bisa berinisasi sendiri, sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.
Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, di tiga kabupaten/kota seperti Malang, Kediri dan Madiun, sedikitnya 24 siaran stasiun dihentikan.
Rinciannya, 20 stasiun TV, dan empat stasiun radio FM.
"Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantarnya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” jelasnya.
Kesemua stasiun TV dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).
“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.
Idealnya, Sensi menerangkan, sebuah stasiun TV maupun radio, yang hendak memancarkan siaran layanan informasi memanfaatkan frekeunsi radio di suatu wilayah tertentu, wajib mengantongi ISR.
ISR tersebut, baru bisa diperoleh setelah mengikuti beberapa tahapan.
Dimulai dari mengurus izin Rekomendasi Kelayakan (RK).
Sensi menjelaskan, pihak stasiun TV dan radio FM akan memperoleh RK berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah melalui mekanisme dengar pendapat.
“Jadi saat penyelenggara mau mengurus izinnya. Tahap pertama yang dilakukan adalah evaluasi dengar pendapat, Kalau misalkan lolos, maka RK itu akan muncul,” katanya.
Setelah surat RK dikantongi, lanjut Sensi, pihak staisun tv atau radio fm akan mengikuti tahapan lanjutan yakni Forum Rapat Bersama (FRB).
Pada tahap ini, akan melibatkan pihak KPID, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
“Jadi itu ada beberapa unsur, administrasinya, penyelenggaranya, dan teknisnya,” lugasnya.
Bilamana dinyatakan lulus, ungkap Sensi, pihak stasiun tv ataupun radio fm akan memperoleh kesempatan untuk melakukan uji coba siaran (UCS).
Dan, bila hasil evaluasi UCS terbilang memuaskan, maka perizinan penggunaan frekuensi radio atau Izin Frekuensi radio (ISR) untuk digunakan siaran, akan diberikan.
“Idealnya seperti itu, tapi kadang saat pengurus perizinan seperti itu, penyelenggara sudah membangun, bahkan sudah menyiarkan,” katanya.
Kondisi semacam ini memang diakui oleh Sensi, muncul pasca adanya moratorium dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Isinya tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.
“Ini kan masih penyelenggaraan tv analog sebentar lagi kan mau ke TV digital. Nah proses migrasi ini perlu ada suatu niat yang sama untuk pengalihan, di satu sisi pemerintah mau menyiapkan beberapa regulasi dalam proses implementasi itu,” tandasnya.
3. Daftar stasiun TV yang hilang
Berikut daftar stasiun tv dan radio yang dihentikan siarannya oleh Balmon Kelas I Surabaya Jatim, di masing-masing wilayah.
Kabupaten malang ;
1. Global TV malang
2. Trans 7 Malang
3. Trans TV Malang
4. TVone Malang
5. Tahfiz TV Malang
6. Arema TV Malang
7. TV Edukasi SMKN 2 Malang
Ketujuh stasiun tv tersebut tak memiliki Izin Frekuensi radio (ISR).
Kabupaten Madiun, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) ;
1. Metro TV madiun
2. BBS TV Madiun
3. Trans TV Madiun
4. Trans 7 Madiun
5. Dhamma TV Madiun
6. Global TV Madiun
7. Bayu TV
Dari ketujuh staisun tv tersebut, satu di antaranya, mengantongi ISR yang telah kedaluarsa.
Kemudian dua di antaranya hanya mengantongi Surat Rekomendasi Kelayakkan (RK). Dan empat stasiun tv lainya tidak mengantongi ISR.
Kabupaten Kediri, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) :
1. Global TV Kediri
2. BBS TV Kediri
3. Radio Pamenang FM
4. Radio 107.3 FM
5. Pawiyatan Dhoho TV Kediri
6. Dhamma TV Kediri
7. Sigi TV Kediri
8. Radio Talenta FM
9. Radio Sekartaji
10. Ringin Contong TV Jombang
Kesemula staisun tv ataup radio fm itu tak mengantongi ISR.