Kabar Sidoarjo
Diduga Suap Anggota DPRD, Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono Dituntut 3 Tahun Penjara
Diduga suap anggota DPRD Kota Malang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara.
Laporan Wartawan : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (16/7/2019).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Arif Suhermanto.
Arif mengatakan terdakwa dianggap bersalah karena diduga menyuap dalam pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
“Terdakwa bersama dengan terdakwa mantan wali Kota Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistyono telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015,” ujar Sulistyono dalam persidangan.
Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 550 juta.
Bila uang pengganti tidak dapat dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara.
“Apabila harta benda yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara empat bulan.”
“Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp. 350 juta, dan masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp. 200 juta.”
“Kami juga minta agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama empat tahun,” jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Nurbaidah, terdakwa minta waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.
“Mohon waktu yang mulia, kami minta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan,” jujurnya.
2 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Sidoarjo Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kronologi Cewek SMK Cantik Dibunuh Pria Beristri di Sidoarjo, Mayatnya Dibungkus Karung Plastik |
![]() |
---|
Kronologi Keponakan Bunuh Paman Pakai Linggis & Cangkul, Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan Sidoarjo |
![]() |
---|
Promo Bunga KPR Perbankan Dorong 'End User' Beli Rumah, Citra Harmoni Target Transaksi Rp 80 miliar |
![]() |
---|
Pria 50 Tahun Tewas Membusuk Tanpa Baju di Rumah Sidoarjo, Penemuan Mayat Bermula WA Tak Terbalas |
![]() |
---|