Selebrita

Barbie Kumalasari Tak Mau Jawab Lagi Soal Gelar & Status Kuliahnya, Ini Komentarnya Terbaru

Barbie Kumalasari menolak menjawab pertanyaan media terkait asal kuliahnya, status pengacaranya pun kembali dipertanyakan.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
manda clara florensia/ Grid.id
barbie kumalasari mati kutu 

SURYAMALANG.com - Barbie Kumalasari Tak Mau Jawab Lagi Soal Gelar & Status Kuliahnya, Ini Komentarnya Terbaru

Momen Barbie Kumalasari mati kutu itu terekam dalam YouTube ESGE Entertaiment pada Kamis 18 Juli 2019 kemarin.

Kala itu Barbie Kumalasari yang mengenakan kerudung berwarna hitam terlihat berjalan di area parkir sambil menjawab pertanyaan media.

Sebelumnya diketahui bahwa status pengacara Barbie Kumalasari tengah menjadi perbincangan.

Barbie Kumalasari yang mengakusebagai seorang advokat diragukan kebenarannya lantaran data pada website forlap.ristekdikti.go.id menunjukkan bahwa Barbie Kumalasari masih berstatus mahasiswa aktif.

Barbie Kumalasari
Barbie Kumalasari (Forlap Dikti)

Karena temuan ini, salah satu pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia melalui kuasa hukumnya yaitu Pitra Romadhoni pun melaporkan Barbie Kumalasari ke pihak berwajib.

Mereka merasa bahwa kebohongan Barbie Kumalasari soal profesinya sebagai advokat sudah keterlaluan.

Di samping temuan dalam website forlap.ristekdikti.go.id yang menunjukkan Barbie Kumalasari masih berstatus mahasiswa aktif, Pitra Romadhoni juga mengantongi bukti bahwa nomor ijazah Barbie Kumalasari tidak terdaftar.

Status pengacara Barbie Kumalasari
Status pengacara Barbie Kumalasari (Tangkap layar YouTube Trans Tv Official)

Selain itu, dalam website tersebut juga disebutkan bahwa Barbie Kumalasari adalah mahasiswa pindahan.

Ketika ditanya soal ia pindahan dari universitas mana, Barbie Kumalasari terkesan mengalihkan pembicaraan dan enggan menjawab.

“Tanya lagi.. nggak ah gua nggak mau ngomong, suka-suka gue,” ujar Barbie Kumalasari.

Ia tak mau menjawab di mana ia kulaih sebelum di Universitas Az Zahra dan justru menegaskan hal lain.

“Yang penting gua udah ada berita acara sumpah, udah resmi ya kan? Dari universitas juga sudah lulus resmi, yaudah itu aja udah cukup kan nggak usah panjang-panjang,” tandasnya.

Ijazah Advokat Barbie Kumalasari Kembali Dipermasalahkan, Sampai Dilaporkan Emak Emak ke Polisi

Ijazah advokat Barbie Kumalasari yang disebut-sebut sudah lulus kembali dipermasalahkan.

Kabar simpang siur akan ijazah advokat milik Barbie Kumalasari itu membuat istri Galih Ginanjar ini sampai dilaporkan ke polisi.

Bukan orang sembarangan, Barbie Kumalasari dilaporkan ke polisi oleh Barisan Emak Emak.

Dampak dari kasus video ikan asin Galih Ginanjar yang saat ini masih dalam proses hukum sampai menyeret nama sang istri siri, barbie Kumalasari.

Seakan kian melebar, publik pun saat ini mempertanyakan ucapan-ucapan Barbie Kumalasari yang diduga penuh dengan kebohongan.

Mulai dari kepemilikan berlian 30 karat, rumah mewah yang ternyata bukan milik Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar sampai gelas advokat yang selama ini ia bangga-banggakan.

Barbie Kumalasari mengaku pada publik jika dirinya memiliki gelar pendidikan hukum dan berprofesi sebagai pengacara.

Namun, publik dibuat sangsi dengan gelar advokat Barbie Kumalasari yang masih terkesan abu-abu. 

Isi Chat Barbie Kumalasari untuk Fairuz A Rafiq, Istri Galih Ginanjar Minta Maaf tapi Malah Dicueki
Isi Chat Barbie Kumalasari untuk Fairuz A Rafiq, Istri Galih Ginanjar Minta Maaf tapi Malah Dicueki (YouTube MOP Channel)

Polemik ini kian runyam ketika sebuah 'ikatan emak-emak' bernama Barisan Emak Emak melaporkan Barbie Kumalasari atas pengakuan gelar advokat tersebut.

Melansir dari tayangan talkshow Brownis di Youtube Trans TV Official, Selasa (16/7/2019), seorang pengacara bernama Pitra Romadhoni mencoba mengkasuskan gelar advokat istri siri Galih Ginanjar itu.

Pitra Romadhoni ingin pihak kepolisian menelusuri jika skripsi yang dibuat oleh Barbie Kumalasari benar-benar karyanya.

Dan juga, Pitra menginginkan klarifikasi dan keterangan jelas dari yang memilikinkapasitas yaitu pihak kepolisian dan kampus di mana Barbie Kumalasari menimba ilmu.

"Perlu diuji, apakah skripsinya ini benar-benar karya dia atau tidak, itu nanti penyidikan kepolisian yang memastikan hal tersebut," kata Pitra dilansir dari Youtube Trans TV Official, Selasa (16/7/2019).

"Yang kedua saya minta sama kampusnya, biar terang benderang, nanti yang berkapasitas adalah pihak kepolisian dan kampusnya sendiri," sambungnya.

Pitra sendiri melaporkan Barbie Kumalasari atas permintaan kliennya setelah ditunjuk oleh Barisan Emak Emak.

"Ini ada klien saya, ibu Etty Daneti dari barisan emak-emak, seorang advokat juga," kata Pitra.

Karena pemberitaan yang kian melebar dan dianggap penuh kebohongan, emak-emak tersebut merasa risih, terutama ketika Barbie Kumalasari mengaku memiliki gelar advokat.

"Ada beberapa investigasi dari media bahwasanya saudara Barbie Kumalasari ini diduga belum lulus kuliah, dari statusnya di forlap dikti," terang Pitra.

Barisan Emak Emak tersebut menilai kalau sebagai publik figur yang ditonton banyak orang, semua ucapan Barbie Kumalasari harus dipertanggung jawabkan. 

Begini Kondisi Toko Berlian Barbie Kumalasari di Pasar, Dagang Berlian Ratusan Juta di Ruko Sempit
Begini Kondisi Toko Berlian Barbie Kumalasari di Pasar, Dagang Berlian Ratusan Juta di Ruko Sempit (Tangkap Layar YouTube Trans 7 OFFICIAL)

Pasalnya, Pitra juga menemukan bukti kalau ijazah Kumalasari tidak tercatat di forlap dikti.

Dari catatan forlap dikti, status kemahasiswaan Barbie Kumalasari masih tercatat aktif.

Setelah melakukan penelusuran, Pitra dan pihaknya menemukan jika nomor ijazah milik Barbie Kumalasari tersebut tidak ditemukan.

"Dicek di sini, status mahasiswa masih aktif, yang kedua saya mendapatkan ijazah beliau, itu kita cek nomor ijazah tidak ditemukan di dikti," kata Pitra.

"Tapi kalau yang lain, saya cek ada, jadi biar tidak membingungkan, klien mengambil keputusan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Lebih lanjut, apabila terbukti skripsi Barbie Kumalasari bukan karyanya sendiri atau didapat dari membeli, maka hal tersebut bisa dipidana secara hukum.

"Itu ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 200 juta, itu tajam, makanya saya bilang skripsinya harus disidik Polda Metro Jaya, minta ditarik dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved