Selebrita
Adegan Ciuman Bibir Ruth Sahanaya & Jeffry Waworuntu yang Disiarkan Langsung di TV Berbuntut Panjang
Adegan Ciuman Bibir Ruth Sahanaya & Jeffry Waworuntu yang Disiarkan Langsung di TV Berbuntut Panjang
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Adegan ciuman bibir mesra antara Ruth Sahanaya dan sang suami yang disiarkan live di televisi berbuntut panjang.
Adegan ciuman bibir yang hanya berdurasi 1 detik yang dilakukan oleh Ruth Sahanaya dan sang suami Jeffry Waworuntu membuat program yang menayangkan mendapatkan imbasnya.
Berkat adegan ciuman bibir Ruth Sahanaya tersebut program yang menayangkan adegan itu mendapat teguras keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adegan ciuman Ruth Sahanaya dan sang suami tersebut dinilai KPI sudah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Melansir dari Kompas.com, KPI menyoroti acara Konser 'Pop Star' yang disiarkan oleh Indosiar pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.
Dalam acara tersebut, rupanya KPI menemukan adegan ciuman bibir yang ditayangkan secara langsung di televisi.
Bukan tanpa sebab, KPI memberikan teguran ini lantaran mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
Setelah memantau dan menganalisis, rupanya KPI bahwa adegan itu memang melanggar beberapa ketentuan.
Setelah aksi cuman bibirnya yang dilakukan secara langsung di salah satu staiun televisi menjadi masalah panjang, suami Ruth Sahanaya pun angkat bicara.
Menurut pengakuan suami Ruth Sahanaya, Jeffry Waworuntu, kejadian itu terjadi secara spontan.
Ulang tahun pernikahannya dengan Ruth bertepatan saat sang istri tengah menjadi pengisi acara di Konser Pop Star, sehingga ia pun turut diundang oleh pihak Indosiar.
Tujuan mengundang suami Ruth Sahanaya tak lain dan tak bukan adalah untuk memberi kejutan peringatan ulang tahun pernikannya dengan Ruth, sehingga ia datang memenuhi undangan.
"Saya datang di situ surprise dalam perayaan 25 tahun pernikahan kami. Itu hanya kecupan biasa tidak sampai satu detik. Saya memberikan wujud syukur berikan bunga," kata dia.

Lebih lanjut, Jefry berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan hal yang ia lakukan.
Ia mencium sang istri saat keduanya tengah merayakan ulang tahun pernikahan ke-25.
Bahkan ia mengaku bahwa ia memberikan kecupan biasa yang tak sampai 1 detik untuk sang istri.
"Kalau KPI melihat hal itu tidak sesuai normanya, ya saya kan suami-istri. Dia istri saya dan berhak," kata Jefry.
Ia pun menyayangkan teguran KPI terhadap acara tersebut.

Melihat website www.kpi.go.id, rupanya Komisioner KPI Pusat menyebutkan bahwa jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
Ternyata tak hanya kali ini KPI menegur sebuah program televisi yang menayangkan agedan ciuman secara langsung di siaran televisi.
Presenter sekaligus komedian Rina Nose juga pernah menjadi bulan-bulanan KPI karena mempertontonkan adegan ciuman bibir pada sebuah acara di stasiun televisi.
Diketahui, acara TV itu merupakan acara traveling dengan konsep komedi yang memang mendapuk Rina Nose sebagai pembawa acaranya.

Dengan adanya adegan tak pantas, acara yang dibawakan Rina Nose itu lantas mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Berikut adalah teguran dari KPI yang diunggah melalui akun Instagram @kpipusat, Selasa (14/4/2019).
"KPI Beri Sanksi “Comedy Traveler” Trans TV Karena Siarkan Adegan Ciuman Bibir,"
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi Teguran Tertulis kepada program siaran “Comedy Traveler” di Trans TV,"
"Program acara ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI karena menampilkan adegan seorang pria dan wanita berciuman," tulis akun Instagram @kpipusat sebagaimana dikutip oleh GridHot.ID.
Menurut KPI, acara tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melihat unggahan akun resmi KPI Pusat ini, Rina Nose langsung protes dan mempertanyakan kesalahannya pada bagian mana sehingga bisa mendapat teguran.

"Min, mohon pencerahan.. dalam bahasa Indonesia, kata “ cium” “ ciuman” “ berciuman” “ kecup” itu beda makna ga min?," tulis Rina Nose melalui akun Instagram-nya @rinanose16.
Namun sayang, pertanyaan wanita asal Bandung ini tidak mendapatkan respon dari akun Instagram @kpipusat.
Sementara itu, melansir dari laman kpi.go.id, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran “Comedy Traveler” tanggal 21 April 2019 pukul 14.58 WIB.
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Mayong, Jumat (10/5/2019, melansir dari Grid.ID.
Dalam surat itu, KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” papar Mayong.
Berikut video ciuman Ruth Sahanaya dan suami yang disiarkan secara langsung di televisi: