Kabar Sumenep

Akan Ada Lebih Seribu Janda Baru di Sumenep Madura, Tahun Ini Kasus Perceraian Tembus 1006 Kasus

Dari data kasus perceraian yang ada hingga pertengahan tahun 2019 jumlahnya sudah berada di angka 1006 kasus. Akan ada seribuan janda baru

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura.com/ Ali Syahbana
Warga Sumenep Madura Ini sedang berada di ruang tamu Pengadilan Agama (PA) Sumenep di Jalan Trunojoyo Sumenep. Angka Perceraian Tinggi hingga tengah tahun sudah lebih seribu kasus yang artinya bisa ada seribu janda baru 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Akan ada setidaknya seribu janda baru di kabupaten Sumenep di tahun 2019.

Tingginya jumlah janda baru yang menembus angka seribu orang itu seolah mengulang catatan tahun lalu di  mana jumlah janda baru di tahun 2018 juga lebih dari seribu orang.

Jumlah janda dan duda baru di kabupaten Sumenep diperkirakan menembus angka 1000 orang tahun ini.

Pemilik Warung Bebek Cipuk Kota Malang Rugi Rp 40 Juta Akibat Order Fiktif Lewat GrabFood

Penampakan Rumah Baru Raffi Ahmad, Mewah dengan Gaya Klasik, Ada Ruangan Khusus Untuk Rafathar

Daftar Mantan Pacar Mayangsari Sebelum dengan Bambang Trihatmodjo, 1 Dari 3 Pria Ini Istri Orang

Jumlah janda dan duda baru yang lebih dari seribu orang di Sumenep ini sudah terjadi di tahun lalu dan kemungkinan bakal terulang di tahun ini.  

Jumlah janda dan duda yang bakal menembus angka seribu orang ini didasarkan pada data kasus perceraian tahun ini di wilayah Kabupaten Sumenep Madura.

Dari data kasus perceraian yang ada hingga pertengahan tahun 2019 jumlahnya sudah berada di angka 1006 kasus.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep menyebut jumlah 1006 kasus perceraian itu tercatat sejak Januari - Juni 2019 ini.

Sementara jumlah total kasus perceraian di kabupaten Sumenep tahun 2018 lalu bahkan mencapai 20242 kasus.

"Tahun ini, perkara yang diterima mulai Januari - Juni sebanyak 1006, sementara yang sudah diputus sebanyak 906 (sembilanratus enam) perkara dan yang belum diputus sisanya sebanyak 100 kasus," kata Rahayuningrum, Panitra Muda (Panmud) Permohonan, Pengadilan Agama (PA) Sumenep saat ditemui TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM di ruang kerjanya. Rabu (31/7/2019).

Hasil Skor Madura United Vs PSS Sleman Adalah 0-1, Dominasi Serangan, Tumbang di Kandang Sendiri

7 Pesona Naomi Zaskia Setelah Bersanding dengan Sule, Sederet Gaya Kasual Paling Mencuri Perhatian

Sumber Uang Sarah Azhari Tinggal di Amerika Tanpa Kerja & Cuma Sekolah, Ada Pria Penyokong Dana

Rahayuningrum menyebut, jumlah total kasus perceraian di tahun 2018 lalu sebanyak 20242 kasus.

Sementara perkara yang diputus sebanyak 11934 dan sisa perkaranya pada bulan November 2018 itu sebanyak 135 kasus.

Faktor penyebab perceraian pasangan yang menyebabkan banyaknya janda baru ini variatif, namun masih di dominasi oleh faktor ekonomi.

"Faktor penyebabnya itu bervariatif, di antaranya masalah ekonomi, ekonomi dalam hal ini masalah nafkah dan lainnya. Selain itu juga ada perselingkuhan, perselisihan artinya perselisihannya sudah memuncak. Selain itu juga ada kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) tersebut," paparnya.

Ditanyakan bahwa dari 1006 jumlah cerai gugat, pihaknya mengaku jika persentasenya itu lebih banyak yang cerai gugat (CG) dari pada cerai talak.

"Misalkan persentase persenan, bisa jadi 10 persen itu perkara lain - lain dan sementara 50 persen masuk cerai gugat," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved