Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Cara Petugas DPUPR Kota Malang Menguji Kelayakan Aspal Jalan

Pengujian kualitas dan kuantitas jalan akan dilihat dari kualitas material jalan, ketebalan, uji ekstrasi, dan kontur aspalnya.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Petugas DPUPR Kota Malang saat melakukan uji kelayakan aspal jalan di Jalan Muharto Raya Kota Malang pada Rabu (31/7/2019). 

Pengujian kualitas dan kuantitas jalan akan dilihat dari kualitas material jalan, ketebalan, uji ekstrasi, dan kontur aspalnya.

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang melakukan uji kelayakan aspal jalan pada Rabu (31/7/2019).

Pengujian ini dilakukan di sepanjang Jalan Muharto Raya dan Jalan Zaenal Zakze Kota Malang usai dilakukannya pengaspalan jalan pada beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan uji kelayakan ini DPUPR Kota Malang melakukannya dengan menguji ketebalan aspal (Core Drill) sebagai sampel untuk mengukur kualitas dan kuantitas aspal.

"Tujuan dari pengujian core drill yaitu untuk menentukan atau mengambil sample perkerasan di lapangan, sehingga bisa diketahui tebal perkerasannya serta untuk mengetahui karakteristik campuran perkerasan," ucap Slamet Santoso Kasi Pengembangan Jembatan dan Jalan DPUPR Kota Malang.

Slamet menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara detail contoh sampel di lapangan.

Sehingga dapat di kenal sebagai tebal perkerasanya dan mengetahui karakteristik Aspal.

Pengujian kualitas dan kuantitas jalan akan dilihat dari kualitas material jalan, ketebalan, uji ekstrasi, dan kontur aspalnya.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

"Sesuai regulasi, pengukuran dilakukan per 200 meter. Dan itu dilakukan harus di enam titik. Di titik awal, titik tengah dan di titik akhir, masing-masing dua kali pengukuran," terangnya.

Setelah itu, pihaknya melihat ketebalan dari pengaspalan tersebut apakah sesuai dengan standart regulasi.

Apabila nantinya tidak standar, maka DPUPR berhak untuk membayar rekanan atau pihak ketiga seusai dengan hasil yang ada di lapangan.

"Sesuai standar ketebalan 4 centimeter. Apabila tidak sesuai itu kami ada dua opsi, yang pertama kami bayar sesuai bukti di lapangan, yang kedua dilakukan pengaspalan ulang lagi," ujarnya.

Kata Slamet, pengecekan kualitas aspal jalan nantinya dilakukan secara berkala ke sejumlah jalan yang sudah dilakukan pengaspalan.

“Semua proyek pengaspalan jalan dengan beton atau hotmix yang dilakukan DPUPR di Kota Malang, satu persatu akan dicek secara bergiliran, kalau tidak sesuai maka rekanan yang mengerjakanya akan kami tindak tegas dan harus memperbaikinya," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved