Sabtu, 25 April 2026

Kabar Madiun

Polisi Periksa Dua Pejabat Pemkot Madiun Terkait Dugaan Korupsi Pengadaaan Komputer

Polisi periksa Kasubag Keuangan sekaligus Bendahara, Yayuk Kundariyati dan Staf Bagian Keuangan, Maulidudin.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
rahadian bagus
Polisi periksa pejabat Pemkot Madiun: Kasubag Keuangan sekaligus Bendahara, Yayuk Kundariyati dan Staf Bagian Keuangan, Maulidudin. 

Polisi periksa Kasubag Keuangan sekaligus Bendahara, Yayuk Kundariyati dan Staf Bagian Keuangan, Maulidudin.

SURYAMALANG.COM, MADIUN -Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer di SD dan SMP negeri di Kota Madiun, kini sudah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 25 orang saksi sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Madiun Kota, dalam tiga pekan ini.

Pantauan di Polres Madiun Kota, Rabu (7/8/2019) siang, dua PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Madiun, tampak menjalani pemeriksaan. Dua PNS tersebut yakni Kasubag Keuangan sekaligus Bendahara, Yayuk Kundariyati dan Staf Bagian Keuangan, Maulidudin.

Kedua PNS yang mengenakan kemeja putih itu tampak masuk ke dalam ruangan Unit Tipikor Polres Madiun Kota sekitar pukul 08.30 WIB.

Sekitar pukul 11.30, pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat solat dan makan. Pada saat itu, satu dari dua saksi terperiksa yakni Maulidudin keluar dari ruang penyidik.

Namun, saat diwawancara, Maulidudin berusaha menghindar. Pria berkacamata ini berjalan dengan cepat keluar dari Mapolres Madiun Kota, dan tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan dari wartawan yang sudah mencegatnya di depan pintu ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Yayuk Kundariyati, memilih untuk tidak keluar dari ruang pemeriksaan. Pemeriksaan kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono, membenarkan pada hari itu pihaknya memanggil sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun. Ia mengatakan, meski status kasus yang ditanganinya sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kami masih dalam proses penyidikan, ada sekitar 25 orang yang sudah diperiksa. Kemudian nanti untuk tindak lanjutnya, sesuai dengan mekanisme proses penyidikan," katanya, Rabu (7/8/2019) siang, saat ditemui di Mapolres Madiun Kota.

Ditanya mengenai kendala dan penyebab lambannya penanganan kasus ini, Suharyono mengatakan, Polres Madiun Kota sudah bekerja sesuai dengan mekanisme.

"Memang prosesnya harus sepertinitu. Memang bukan karena apa-apa, tapi itu memang sesuai mekanisme," katanya.

Dia mengatakan, pemanggilan sejumlah saksi kali ini, berbeda dari pemanggilan tahun lalu. Pada pemanggilan tahun lalu, saksi hanya diklarifikasi.

Sementara, pada pemanggilan kali ini, status penanganan kasus naik ke tahap penyidikan, sehingga keterangan yang disampaikan para saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Haryono menuturkan, selain meminta keterangan dari para saksi pihaknya juga meminta keterangan dari ahli, yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikatakan Haryono, keterangan ahli tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus ini. Setelah memiliki bahan keterangan dari para saksi dan keterangan ahli, pihak kepolisian baru akan menentapkan tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SD dan SMP negeri di Kota Madiun senilai Rp 27 miliar, pada 2016-2017, ini sudah berlangsung sejak Maret 2018. Sudah 17 bulan, kasus ini ditangani Polres Madiun Kota, namun belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka.

Polisi sudah meminta keterangan dari puluhan saksi, mulai dari kepala sekolah, pegawai dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Madiun, pejabat dan staf Bappeda, hingga saksi ahli dari Unibraw Malang, kasus mega proyek pengadaan komputer belum ada titik terang dan mandek.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Madiun, menyelenggarakan program komupterisasi dalam bentuk pengadaan komputer mini PC, untuk 14 SMP negeri di Kota Madiun pada 2016 dengan nilai anggaran sekitar Rp 11 miliar.

Kemudian pada 2017, Dinas Pendidikan Kota Madiun kembali melakukan pengadaan komputer untuk 56 Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Madiun, dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar.

Masing-masing sekolah menerima pengadaan komputer mini PC sebanyak 15-20 unit per sekolah. Dalam dua kali pengadaan tersebut, diduga dikorupsi, hingga menyebabkan kerugian negara.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved