Techno
Hp Kamu Termasuk Black Market? Begini Cara 'Menyelamatkannya', Lakukan Sebelum Tanggal 17 Agustus
Bagaimana cara menyelamatkan Hp black market yang terlanjur kamu beli? Cek caranya di sini.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Bagaimana cara menyelamatkan Hp black market yang terlanjur kamu beli?
Peringatan dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin) tentang Hp Black Market belum lama ini mengundang berbagai reaksi dari banyak pihak.
Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi pemblokiran Hp Black Market yang beredar di Indonesia.
Peraturan tersebut baru akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, namun menurut Dirjen SDPPI Ismail butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mengimplementasikannya.
Melansir dari artikel Nextren berjudul 'Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin', Kemenperin telah menyediakan situs khusus untuk mendeteksi Hp Black Market (BM) atau Ilegal melalui nomor IMEI
Cara mendeteksi Hp Black Market (BM) atau Ilegal melalui nomor IMEI bisa langsung membuka link ini: https://imei.kemenperin.go.id/
Sebelumnya kamu harus mencari tahu nomor IMEI di Hp mu dengan cara menekan tombol *#06#.
Nanti akan muncul sederet nomor di layar ponselmu, nomor itu adalah nomor IMEI dan serial ponselmu.
Catatlah nomor itu dan masukan ke dalam kotak yang tersedia di website Kemepenperin yang tertulis di atas dan tekan tombol simpan.
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul keterangan kalau IMEI sudah ada dalam database
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Selain cara di atas, Hp black market (BM) atau ilegal juga bisa diidentifikasi dengan melihat Hp tersebut tersertifikasi atau tidak
Hal itu kini bisa dibuktikan melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.
Anda akan menemukan sebuah kolom.
Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.
Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.
Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.
Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.
Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.
E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.
Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi
Namun bagaimana jika kamu sudah terlanjur membeli barang yang ternyata berasal dari Black Market?
Kamu tak perlu khawatir, sebab menurut Kemenperin, ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.
Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Peraturan Kemenperin
Saat ini peraturan pemblokiran Hp Black Market tengah berada dalam proses penggodokan oleh pemerintah.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rencananya peraturan ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, namun butuh waktu setidaknya 6 bulan sebelum peraturan ini benar-benar berjalan.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu 6 bulan yang diperkirakan oleh Kominfo, adalah waktu paling lambat.