Kabar Sidoarjo
Suap Anggota DPRD, Sekda Kota Malang 2015, Cipto Wiyono Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dalam sidang
Laporan Wartawan : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang 2015, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.
Dalam vonis tersebut, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.”
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan,” ujar Idris.
Hakim juga mengharuskan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 550 juta.
Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita.
Bila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat bulan penjara.
Dalam hal ini terdakwa baru membayar Rp 350 juta.
“Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun di penjara,” tambahnya.
Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa Cipto hanya tertunduk lesu.
Cipto langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
“Saya terima. Memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari wali kota,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto juga menerima putusan hakim tersebut.
Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
“Kami terima karena vonisnya sama dengan tuntutannya, yaitu tiga tahun penjara.”
“Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut enam bulan kurungan, namun hakim menjatuhkan dua bulan kurungan.”
“Sedangkan untuk pencabutan hak politik, kami tuntut empat tahun namun hakim memvonis dua tahun,” tegasnya.