Malang Raya

8 Fakta Istri Teroris yang Dipenjara di Malang, Tinggal di Gunung dan Hamil Besar Saat Penangkapan

8 fakta istri Teroris yang dipenjara di Malang, tinggal di gunung dan hamil besar saat penangkapan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase
8 Fakta Istri Teroris yang Dipenjara di Malang, Tinggal di Gunung dan Hamil Besar Saat Penangkapan 

SURYAMALANG.COM- Lima fakta istri teroris yang dipenjara di Malang terungkap dari pengakuan sang narapidana. 

Dalam pengakuannya, istri gembong teroris asal Poso yang kini ditahan di Malang itu menceritakan situasinya saat tertangkap. 

Istri teroris asal Poso, Sulawesi Tengah itu bernama Tini Susanti Kaduku, dan sudah 3 tahun di penjara. 

Berikut 8 fakta Tini Susanti Kaduku istri mantan teroris Poso dari hasil wawancara SURYAMALANG.COM:

1. Tertangkap dalam kondisi hamil besar

Tini Susanti Kaduku, istri dari panglima teroris Poso, Ali Kalora.
Tini Susanti Kaduku, istri dari panglima teroris Poso, Ali Kalora. (aminatus sofya)

Tini alias Umi Fadel adalah narapidana kasus terorisme yang ditangkap pada Oktober 2016.

Suaminya, Ali Kalora adalah pemimpin jaringan teroris MIT yang menggantikan peran Santoso setelah tewas tertembak Satgas Tinombala.

Saat penangkapan, Tini sedang hamil besar dan mengungsi ke rumah adik iparnya di Desa Moengko Lama, Poso.

2. Tinggal di gunung

Tini Susanti Kaduku, istri pemimpin teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ali Kalora yang kini ditahan di Lapas Wanita Klas II Malang.
Tini Susanti Kaduku, istri pemimpin teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ali Kalora yang kini ditahan di Lapas Wanita Klas II Malang. (aminatus sofya)

Tergiur Iming-iming Raffi Ahmad, Merry Batal Nikah & Kembali Lagi, Diajak Keliling Dunia Sang Bos

Sebelumnya, perempuan beranak empat ini memilih hidup di Gunung Biru menemani suaminya.

"Awalnya saya pikir hanya tiga hari saja ke gunung karena Santoso menelepon dan bilang kalau suami saya sakit. Tapi saat mau turun, TNI terus datang, saya takut. Akhirnya suami tidak izinkan saya pulang," katanya.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap peran Tini adalah sebagai fasilitator pertemuan Jumiatun alias Umi Delima (istri Santoso) dengan Santoso.

3. Jadi Perantaran 

Ceritanya, September 2014, Santoso mengirim pesan melalui akun Facebook-nya yang bernama ‘Madu Hutan’ kepada Tini. Ketika itu, Santoso meminta Tini untuk menjemput Jumiatun di rumah kosnya.

Tini pula yang kemudian menjadi penjemput Nurmi (istri Basri) yang akan bertemu dengan Basri, sebulan setelahnya. Instruksi penjemputan Nurmi ini pun disampaikan Santoso lewat akun Facebook yang sama.

Tak hanya itu, Tini juga yang diminta Santoso untuk mencari orang yang akan merawat anaknya saat Jumiatun menyambangi kelompok MIT ke gunung.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved