Nasional
Ayah Tega Jadikan 2 Putrinya sebagai Budak Pemuas Hasrat Selama 9 Tahun, Ada Ancaman Pembunuhan
Seorang ayah tega menjadikan dua putrinya sebagai budak pemuas hasrat selama sembilan tahun di Maluku Tengah
SURYAMALANG.COM - Seorang ayah tega menjadikan dua putrinya sebagai budak pemuas hasrat selama sembilan tahun.
Selama sembilan tahun, dua putri itu hanya bisa diam, mereka takut untuk menceritakan kepada orang lain lantara sebuah ancaman.
Namun, akhirnya dua putri yang jadi budak pemuas hasrat ini berani buka mulut, dan kejahatan ini pun terungkap.
Ayah tersebut diketahui berinisial RAL, berusia 54 tahun.
RAL adalah warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dia sudah ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.
Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu
Pria di Sampang Setubuhi Putri Kandung
Seorang ayah di Kabupaten Sampang, Madura, tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.
Gadis belia yang disetubuhi ayah kandung hingga hamil ini adalah anak dari istri pertamanya.
Diketahui, si pelaku kemudian menikah lagi untuk kedua kalinya.
Berikut adalah kronologi kejahatan si pelaku berdasarkan laporan wartawan di Sampang.
Gadis remaja asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang menjadi korban kejahatan asusila oleh ayahnya sendiri.
Kasus kejahatan tersebut berupa persetubuhan yang menyebabkan gadis Sampang itu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Paur Subbag Polres Sampang, Aipda Yoyok mengatakan bahwa korban merupakan anak kandung pria berinisial RM.
"Akibat dari perbuatan RM, korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, (12/8/2019).
Korban merupakan anak dari istri pertama RM, namun sejak beberapa tahun yang lalu RM pisah ranjang dengan istrinya.
"Berselang beberapa tahun RM menikah lagi dengan wanita lain," tuturnya.
Aipda Yoyok menambahkan, bahwa RM melakukan perbuatan kejinya itu mulai tahun 2018 atau sudah setahun, dan melakukannya secara berulang kali hingga terhitung satu pekan dua kali.
"Saat hamil korban tidak berani bercerita karena diancam oleh RM," paparnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat ini Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih dalam," singkatnya. (Hanggara Pratama)
Pria Lumajang Setubuhi Putri Kandung 50 Kali
Pria asal Lumajang yang berusia 44 tahun dan sudah punya lima istri, ternyata masih belum puas. Pasalnya, dia nekat menyetubuhi putri kandungnya hingga 50 kali.
Suami dan ayah bejat ini berinsial SS, warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
SS memerkosa anaknya (X) saat masih berusia 16 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
X mengaku berpuluh kali diperkosa sang ayah.
Lalu di mana istri SS?
Berdasar keterangannya, saat ini SS tinggal bersama istri kelimanya.
Dari lima istri, tiga istri dinikahi secara sah, dan dua orang sisanya dinikahi secara siri.
Padahal lelaki itu hanya bekerja serabutan alias tidak memiliki pekerjaan tetap.
SS menikahi istri pertamanya K (41) secara sah di tahun 1996.
Dari pernikahan ini, SS memiliki seorang anak perempuan berusia 22 tahun.
Pernikahan tersebut sendiri tak berlangsung lama, lantaran pada tahun 1999 karena suatu hal keduanya memilih untuk bercerai.
Pada tahun 2000, SS pun bertemu dengan W (39) dan langsung melangsungkan pernikahan siri.
Dari pernikahan itu, SS memiliki seorang anak perempuan X.
X inilah yang menjadi korban kebejatan seksual SS.
Di tahun 2002, SS kembali menikah.
Kali ini secara sah dengan S (42).
Dari pernikahan itu, dia memiliki seorang anak.
Pernikahan itu kandas di tahun 2004.
Lalu SS menikah kembali di tahun 2006 dengan NL (34) secara siri dan memiliki seorang anak.
Namun pernikahan siri itu hanya berjalan tiga bulan.
SS meninggalkan istri sirinya.
Di tahun 2012, SS menikahi LS (44) dan belum memiliki anak.
Memiliki empat orang anak, SS tidak tinggal bersama mereka.
Dua anaknya dirawat oleh saudaranya.
Sedangkan dua yang lain dirawat oleh ibu masing-masing.
Satu anak yang dirawat saudaranya itulah yang diperkosa SS.
"Perlakuan SS kepada anaknya ini seperti binatang saja. Padahal dia pernah menikah lima kali tapi anaknya masih dirusak," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban.
SS disangka melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Dia sudah ditahan polisi. Sang anak mengaku diperkosa ayahnya antara 40 - 50 kali.
Pria Lumajang Umur 44 Tahun Punya 5 Istri Masih Perkosa Putri Kandung sampai 50 Kali.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang menangani kasus perkosaan bapak terhadap putri kandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, pemerkosaan bapak terhadap anak itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama SS (44), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Pemerkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak berusia 16 tahun pada tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, perbuatan sanggama terlarang itu dilakukan tahun 2015 saat anaknya masih berumur 16 tahun.
Pemerkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius. Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.