Kabar Jombang
Satpol PP & PNS Pemkab Jombang Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
PNS Pemkab Jombang bernama Suryono alias JB (49), dan Satpol PP Jombang bernama Yogi Prima Setyawan (32) karena diduga terlibat kepemilikan narkoba.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Anggota Polres Jombang menangkap PNS Pemkab Jombang bernama Suryono alias JB (49), dan Satpol PP Jombang bernama Yogi Prima Setyawan (32) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Minggu (25/8/2019).
Suryono ditangkap di rumahnya di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota.
Suryono ditangkap bersama temannya bernama Bayu Topan alias Jebat (24).
“Penangkapan dua tersangka ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” terang AKP Mochammad Mukid, Kasatnarkoba Polres Jombang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/8/2019).
Dalam kasus ini polisi menyita 1,66 gram sabu-sabu dan seperangkat alat isapnya.
“Pelaku mengaku menjadi pengguna sabu-sabu sekitar setahun terakhir,” tandasnya.
Sementara itu, Yogi Prima Setyawan ditangkap polisi di Jalan Raya Brigjen Kretarto, Desa Sambong Dukuh.
Yogi ditangkap bersama dua rekannya, yaitu Yogus Prasetio Asadullah (26), dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26).
“Kami tangkap tiga orang ini saat sedang pesta sabu-sabu,” kata AKP Mochammad Mukid.
Dalam penangkapan ini polisi menyita pipet kaca dan bekas bungkus rokok berisi sabu-sabu seberat lebih dari 2 gram.
“Kami juga menyita seperangkat alat isap, dan sejumlah uang tunai,” terangnya.