Nasional

Ayah Tiri yang Baru Keluar Penjara Mengajak Anak Gadisnya ke Dalam Kamar, Lalu Masuk Penjara Lagi

Gadis belia berusia 12 tahun disetubuhi ayah tirinya di Kotabumi Utara, Lampung Utara. Pelaku adalah residivis kasus pencurian

Editor: eko darmoko
shanghaiist
ILUSTRASI korban persetubuhan anak di bawah umur 

SURYAMALANG.COM - Gadis belia berusia 12 tahun disetubuhi ayah tirinya di Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru empat hari keluar penjara.

Pelaku diketahui berinisial AND berusia 35 tahun.

Sedangkan anak tirinya, korban persetubuhan anak di bawah umur ini berinsial BN.

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, pemerkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya.

Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.

Rukhmanizar mengatakan, tidak mudah bagi anggotanya untuk menangkap AND, karena pelaku tahu sedang diincar polisi.

Polisi sempat menggerebek rumah pelaku.

Namun, AND tidak ditemukan.

Polisi menduga pelaku bersembunyi di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved