Selebrita
Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita
Bambang Trihatmodjo Rogoh Kocek Miliaran untuk Ceraikan Halimah, Ternyata Harta Mayangsari Kena Sita
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Untuk bisa bercerai dari Halimah dan menikah dengan Mayangsari, ternyata Bambang Trihatmodjo harus menyiapkan dana miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Mayangsari harus rela sebagian hartanya disita oleh Halimah pasca perceraiannya dengan Bambang Trihatmodjo.
Mayangsari yang dulunya masih menjadi istri siri Bambang Trihatmodjo, sempat mengalami perseteruan dengan istri sah sang putra Presiden, yakni Halimah.
Dalam perseteruannya tersebut, Halimah berhasil menyita beberapa harta Mayangsari setelah dirinya resmi berpisah dengan Bambang Trihatmodjo.

Masih jelas teringat ramainya perseteruan antara Halimah, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pada awal tahun 2000an lalu.
Bambang Trihatmodjo yang masih menyandang status sebagai suami Halimah, tiba-tiba saja muncul foto-foto skandal dirinya bersama Mayangsari.
Hal itu pun menjadi pemicu retakkanya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah yang telah dibangun selama puluhan tahun.
• Mayangsari Kini Pose Cantik Pakai Kebaya, Inilah 3 Nama Mantan Pacar Sebelum jadi Istri Sah Bambang
• Sambil Menangis, Yulia Perlihatkan Cara Membunuh Anak Kandungnya yang Berusia 1 Tahun
• Potret Tya Arifin, Artis Indonesia yang Jadi Mantu Siti Nurhaliza, Cantiknya Gak Kalah dari Mertua
• Honor Dul Jaelani Untuk Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Lebih Besar dari Personel Lainnya?
Meski begitu, sempat diberitakan jika halimah pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
Upaya damai Halimah untuk menyelamatkan pernikahannya tersebut pernah ia lakukan sampai melalui kakak Bambang Trihatmodjo namun tetap tidak berhasil.
Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.
Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan akhirnya Bambang Trihatmodjo dapat menikahi Mayangsari secara resmi.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait permohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011) melansir dari Tabloid Nova.
Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi Tabloid Nova pada (31/3/2011) lalu.
Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu melansir dari Tabloid Nova.

• Ada Kesamaan Antara Veronica Tan & Puput Nastiti Devi, Pantas Ahok Jatuh Cinta Sampai Bagikan Harta
• Gading Marten & Julie Estelle Disatukan pada Kebiasaan Kembar, Benih Cinta Tumbuh di Secangkir Kopi?
Dalam pemberitaan yang sama, Bambang Trihatmodjo sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.
"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Setelah Bambang Trihatmodjo harus menyiapkan dana miliaran untuk menceraikan Halimah, ternyata harta Mayangsari juga sempat disita oleh Halimah.
Setelah bercerai, Halimah berusaha melindungi aset yang ia miliki selama menjadi istri Bambang Trihatmodjo melalui jalur hukum.
Halimah berusaha untuk melindungi harta Bambang Trihatmodjo dan Anak-anaknya.
Melansir dari Kompas.com, Halimah mengajukan gugatan penyitaan harta bersama milik dirinya dan Bambang Trihatmodjo ke pengadilan.
Hal ini Halimah lakukan lantaran dirinya takut harta yang dimiliki olehnya dan Bambang Trihatmodjo (yang ditaksir mencapai triliunan rupiah) berpindah ke tangan lain.
”Bila salah satu pihak merasa terancam akan kehilangan harta bersama, maka yang bersangkutan berhak mengajukan sita marital. Jadi, upaya sita harta bersama yang diajukan Halimah dibenarkan,” ujar Ketua MUI Pusat, KH Nazri Adlan.
• Fasilitas Mayangsari Setelah Jadi Istri Sah Bambang, Tinggali Rumah Mewah & Tenteng Tas Miliaran
• Jalan Terjal Menteri Susi jadi Salah Satu Konglomerat Indonesia, Jualan Ikan & Lulus SMA di Usia 53

• Miliki Bakat Nyanyi Ariel Noah, Potret Terbaru Allea Anata Irham yang Beranjak Remaja Bikin Pangling
• Pekerjaan Medina Moesa, Istri Baru Mantan Suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra, Punya Geng Lawyer
Total harta bersama Halimah dan Bambang Trihatmodjo dalam hdaftar harta bersama untuk disita adalah keseluruhan aset dan properti termasuk yang ada di dalamnya.
Di antaranya adalah rumah di Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bukti-bukti yag diajukan untuk melakukan gugatan sita harta bersama Hallimah adalah sertifikat tanah yang menggunakan atas nama dirinya dan Bambang Trihatmodjo.
Pada sidang sebelumnya, Lelyana juga menyerahkan bukti berupa kliping berita di media massa tentang aset-aset Mayangsari yang disebut sebagai pemberian Bambang Trihatmodjo.
Kekayaan yang dimiliki oleh putra ketiga Presiden Soeharto tersebut ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Ketika masih resmi menikah dengan Halimah, Bambang Trihatmodjo diketahui memberikan sebagian hartanya kepada Mayangsari.
Selain rumah di Simprug, aset lain yang dicantumkan dalam daftar sita harta bersama dalam gugatan Halimah ialah sejumlah rumah di Purwokerto yakni di Kalibener, Kompleks Mutiara Pratama, dan Taman Anggrek; Radio Sumasli (Suara Banyumas Asli); serta mobil Jaguar dan BMW X5.
• Senasib dengan Bima di Kisah KKN di Desa Penari, Pria Ini Meninggal Pasca Bercinta dengan Kuntilanak
• Potret Diduga Lokasi KKN di Desa Penari, Bukan Lereng Gunung Raung, Tapi Desa Wonoboyo di Bondowoso