Kabar Surabaya

Perincian Pendapatan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Setiap Bulan Bisa Capai Rp 101 Juta

Pendapatan bulanan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 bisa mencapai Rp 101 juta.

edgar
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pendapatan bulanan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 bisa mencapai Rp 101 juta.

Saat ini anggota DPRD Jatim baru saja mulai mendapat gaji pertama.

Setiap anggota DPRD mendapat sekitar Rp 64 juta.

Pendapatan tersebut bisa saja bertambah bila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.

Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp101 juta.

Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.

Data yang diterima SURYAMALANG.COM, setiap anggota DPRD Jatim menerima sekitar Rp 71 juta per bulan.

Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.

Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per bulan.

Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.

Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.

“Anggota DPRD menerima gaji dengan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar sumber di lingkungan DPRD Jatim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2019).

Kemudian, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, anggota dewan mendapatkan tambahan pendapatan kunjungan kerja.

Melihat periode sebelumnya, setiap bulan anggota DPRD Jatim minimal melakukan tiga kali kunjungan kerja ke luar provinsi.

Serta, tiga kali kunjungan kerja ke dalam provinsi.

Dalam sekali kunjungan dalam provinsi, uang saku yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp 3 juta atau Rp 9 juta dalam sekali kunjungan.

Padahal dalam satu bulan, para anggota dewan dapat melaksanakan tiga kali kunjungan kerja.

Sehingga, kunjungan ke luar provinsi setiap hari mendapatkan total Rp 27 juta.

Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1,65 juta dalam sehari (tiap kunjungan biasanya selama dua hari).

Di dalam satu bulan, tiap anggota dewan melakukan tiga kali kunker dalam provinsi.

Sehingga, anggota dapat membawa pulang Rp 9,9 juta.

Apabila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp101 juta.

Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa. Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.

Anggota DPRD Jatim periode 2009-2019, Fredy Purnomo mengakui pendapatan anggota DPRD Jatim berada di jumlah tersebut.

Namun, dia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor  dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” urai mantan ketua Komisi A ini.

Disinggung kinerja DPRD, Fredy menyebut indikator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik.

Pihaknya mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut.

Menurutnya, hal ini penting karena menjadi bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat.

“Seharusnya, setiap kunjungan kerja ada hasil rekomendasi yang itu bisa dipublikasikan untuk umum dan menjadi masukan ke Pemprov Jatim untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar politisi asal Golkar ini.

Pendapatan Anggota DPRD Jatim :

Gaji Pokok

Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500.

Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000.

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000.

Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000.

Jumlah Gaji : Rp 64.929.500.

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000.

Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000.

Total Pendapatan: Rp 101.829.500.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved