Kabar Surabaya
Ketua BEM Unair Surabaya Sebut Imbauan Menristekdikti Langgar UU Nomor 9 Tahun 1998
Ketua BEM Unair Surabaya Sebut Imbauan Menristekdikti Langgar UU Nomor 9 Tahun 1998. "Kami tidak akan takut dan akan tetap turun," ucapnya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Agung Tri Putra, menilai Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pemerintah sendiri melanggar yang ada di undang-undang berkenaan dengan penyampaian pendapat di muka publik sesuai konstitusi," ucap Agung, Sabtu (28/9/2019).
Sebelumnya, Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektor.
Agung Tri Putra menganggap, larangan tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat karena apa yang dikritik oleh mahasiswa masih dalam tahap yang wajar.
"Itu semua untuk kebaikan negara, bukan melakukan perbuatan yang tidak tidak. Kami menyampaikan pendapat di depan publik jelas jelas diatur di dalam undang-undang," lanjutnya.
Walaupun sudah ada ultimatum dari Menristekdikti, Agung mengatakan pihaknya tidak akan takut untuk kembali berunjuk rasa jika memang dibutuhkan.
"Kami tidak akan takut dan akan tetap turun," ucapnya. Sofyan Arif Candra Sakti
The Portable Document Format (PDF) - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (LINK DOWNLOAD)