Kabar Probolinggo
Sudah Dinodai Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur Asal Probolinggo Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
Sudah Dinodai Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur Asal Probolinggo Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Gadis di bawah umur asal Kabupaten Probolinggo bernasib buruk seusai dinodai oleh ayah tirinya.
Pasalnya, gadis tersebut malah dituduh perebut laki orang (pelakor) hingga diusir oleh ibu kandungnya.
Ditemani ayah kandungnya, gadis tersebut melaporkan perbuatan asusila ayah tirinya ke Polres Probolinggo.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, pengalaman pahit ini menimpa gadis berusia 14 tahun berinisial N.
N menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh sang ayah tiri.
Yang lebih mengejutkan adalah ketika sang ibu kandung malah mengusir N yang masih berusia 14 tahun karena dirasa telah menjadi pelakor dalam hubungan pernikahan dirinya dengan suami barunya itu.
Ditemani oleh ayah kandungnya, akhirnya N melaporkan aksi bejat si ayah tiri.
S, ayah kandung N menemani putrinya untuk melapor ke Polres Probolinggo atas perlakukan ayah tiri alias suami baru mantan istrinya kepada putrinya.
Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.
Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019), dilansir dari Kompas.com dalam berita berjudul Dianggap Pelakor, Ibu Usir Anak Kandung usai Dicabuli Ayah Tiri.
S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N.
Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.
Setelah bercerai dan menikah kembali diketahui N bersama ibunya tinggal di rumah ayah tirinya tersebut.
"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Dari penuturan N, yang menjadi korban pencabulan sang ayah tiri, dirinya terpaksa menuruti kemauan bejat ayah tirinya karena merasa terancam.
N mengatakan jika sang ayah tiri tak hanya mengancam dirinya namun sudah sampai pada tahap pemukulan.
Takut dipukul dan dianiaya terus menerus, akhirnya N terpaksa menuruti untuk melayani nafsu si ayah tiri.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Tak Terima Disebut Pelakor di Facebook, Perempuan Ini Lapor Polisi
Tak terima disebut perebut laki orang ( pelakor) di Facebook oleh seseorang, janda beranak dua, Dian Martha (39), warga Kelurahan Sukabumi Kota Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Dia melaporkan pemilik akun Facebook Alysa Putry Yanty dengan alasan pencemaran nama baik.
Ketika Perempuan Bertikai dengan Perempuan Menurutnya, akun itu menulis kalimat dan mengunggah foto yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
"Wanita nieh istri muda suamiku, mohon infonya ya siapa yg knal wanita nie tolong inbok saya, karena suami saya di buat bodoh wanita nie,,rumah nie tempat singgah mereka.”
Begitulah bunyi status di akunnya, lengkap dengan foto Dian, dua anak dan suami pemilik akun.
"Selain pencemaran nama baik, dia telah melanggar UU ITE. Saya tidak terima dengan postingan itu. Saya memang sering kirim pesan WA dengan suaminya itu.

Dia sering ke warung kopi saya dan mengajak keluar, tapi saya menolak.
Rumah dengan gambar saya dan dua anak beserta suaminya itu saya tidak tahu.
Saya tinggal di rumah orang tua,” katanya.
Dian mengaku sebenarnya tidak bermaksud melapor ke polisi. Ia mau perkara ini diselesaikan secara keluargaan.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu, si pemilik akun tidak kunjung hadir.
“Saya bukan pelakor. Juga tidak merebut suami orang," tegasnya.
Kanit IV Polresta Iptu Joko membenarkan Dian telah melapor ke polisi.
Meski pengaduannya diterima, namun masih belum dicatat. Mengingat, yang bersangkutan laporannya masih dengan lisan.
“ Polisi menunggu surat laporan dari pelapor sebagai dasar melakukan upaya proses hukum.
Ini delik aduan. Dugaan pelanggaran Undang-undang ITE,” terangnya Jumat (6/9/2019).