Kabar Surabaya
Mantan Bos dan Pegawai PT Antam Surabaya Diadili karena Penggelapan Transaksi 7 Ton Emas
Mantan Bos dan Pegawai PT Anam Surabaya Diadili karena Penggelapan Transaksi 7 Ton Emas. Modusnya, jual emas dengan harga diskon.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019
Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim dalam surat dakwaanya menyebutkan, perkara ini bermula pada awal Februari 2018 silam.
Saat itu, saksi Budi Said bertemu saksi Melina, seorang pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo.
Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam.
Budi Said pun tertarik. Selanjutnya pada Senin, 19 Maret 2018, Melina dan Budi menuju PT Antam Surabaya.
Di tempat tersebut, para saksi bertemu terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di PT Antam. Eksi Anggraini juga diadili tetapi berkasnya dipisah.
Budi dan Melina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga discount atau harga di bawah harga resmi PT Antam Tbk.
"Eksi menawarkan harga emas batangan kepada Budi per kilonya Rp 530 Juta. Hal tersebut dijelaskan di hadapan terdakwa Endang dan Misdianto. Harga itu disepakati terdakwa Endang," kata JPU Winarko saat membacakan dakwaan, Kamis, (3/10/2019).
Padahal terdakwa Endang tidak mengetahui bila perusahaan tersebut tidak memberikan diskon harga dalam pembelian emas.
Lalu, terdakwa Misdianto mengatakan waktu itu penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang diterima oleh PT Antam.
Kemudian terdakwa Eksi menjelaskan kepada Budi bahwa pembelian dapat dilakukan dengan syarat emas akan diterima 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke rekening resmi PT Antam Tbk.
Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Endang dan terdakwa Misdianti dan saat itu terdakwa Eksi meyakinkan bahwa yang dijual adalah emas asli bukan ilegal.
"Untuk menyakinkan saksi Budi, mereka mengaku barang terbatas. Meski ada uang belum tentu ada barang. Atas penjelasan tersebut saksi Budi Said menjadi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah para terdakwa yang bekerja di PT Antam dan uang dikirimkan ke rekening resmi PT Antam," lanjut JPU Winarko.
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|