Nasional
Baru Semenit Keluar Penjara, Pemerkosa Gadis 15 Tahun Ini Ditangkap Polisi Lagi
Pria berinisial J (24) ditangkap polisi setelah semenit keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
SURYAMALANG.COM – Pria berinisial J (24) ditangkap polisi setelah semenit keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
J pun harus kembali mendekam di penjara.
J terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis cilik berinisial I (15) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada 14 Juni 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu.
Menurut majelis hakim, seharusnya dakwaan merujuk pada qanun, bukan UU Perlindungan Anak.
Makanya majelis hakim membebaskan terdakwa.
Kini Polres Aceh Utara memulai penyidikan ulang kasus pemerkosaan tersebut.
Kali ini, penyidik menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah.
Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya menyebutkan hakim sempat minta agar kasus ini disidik ulang menggunakan rujukan qanun, bukan UU Perlindungan Anak.
“Makanya penyidikannya diulang. Kasusnya sama, yaitu dengan tersangka J, dan korban berinisial I (15),” kata AKP Adhitya, Minggu (6/10/2019).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Rukhsal M Assegaf menyebutkan jaksa akan memproses penuntutan di Mahkamah Syariah setelah polisi menyelesaikan penyidikan.
“Kami akan koordinasi dengan Mahkamah Syariah dengan merujuk qanun,” kata Rukhsal.
Sementara itu, pengacara tersangka J, Herliana menyatakan pihak keluarga belum menerima surat penahanan tersangka J.
J langsung ditangkap oleh polisi pasca dinyatakan bebas oleh hakim.
“Saya akan diskusi dulu dengan J,” kata Herliana.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemerkosa Dibebaskan Hakim, Baru Semenit Keluar dari Rutan Langsung Ditangkap Polisi.