Nasional
Fakta-fakta Hubungan Terlarang Kakak & Adik Kandung Hingga Hamil, Beralasan Sakit Kista, RT Curiga
Fakta-fakta hubungan terlarang kakak dan adik kandung hingga hamil, beralasan sakit kista tapi ketua RT curiga.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Fakta-fakta hubungan terlarang kakak dan adik kandung hingga hamil kini telah ditangani polisi.
Dari keterangan saksi dan polisi terungkap bila sang adik beralasan sakit kista saat perutnya mulai membesar.
Tidak hanya itu, hubungan terlarang kakak dan adik kandung ini terkuak dari kecurigaan tetangga juga yang jadi RT.
Insiden hubungan terlarang kakak dan adik kandung ini terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum SURYAMALANG.COM dari berbagai sumber:
1. Sudah Berlangsung 1 Tahun
B (19) terlibat hubungan inses dengan kakak kandungnya sendri, Romi (23) sejak 2018 lalu.
Bahkan, sekarang B tengah hamil 5 bulan.
2. Beralasan Sakit Kista
Kepada kedua orangtua dan tetangga, B tidak mengakui kehamilannya itu.
B justru mengaku kalau perutnya membesar karena kista.
3. RT Curiga
Namun Ibu RT yang juga tetangga korban mengaku curiga dan membongkar hubungan terlarang ini.
Melansir dari Kompas.com, awalnya Ibu RT ini mendekati B dan membujuknya untuk mengaku.
Namun, B masih berkilah perutnya membesar karena kista.
4. Dibawah ke Rumah Sakit
Masih tak percaya, Ibu RT ini pun membawa B ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Benar kecurigaannya, berdasarkan hasil tes, B terbukti hamil 5 bulan.
5. Berawal Dari Curhat
Kejadian ini sendiri bermula ketika B sering curhat ke kakaknya, Romi.
Kepada kakaknya itu, B sering curhat tentang perlakuan bully yang sering dialaminya di sekolah.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, saat dimintai konfirmasi, Selasa (08/10/2019).
6. Diancam Tidak Dibiayai Sekolah
B sendiri awalnya menolak.
Namun Romi mengancam tidak akan membayarkan biaya sekolahnya lagi jika B menolak.
Berawal dari paksaan, lama kelamaan kedunya pun saling suka layaknya suami istri.
7. Dilakukan di Rumah yang Terpisah
Hubungan terlarang ini pun mereka lakukan di rumah yang terpisah dengan kedua orangtuanya.
Karena seperti yang diketahui, kedua orangtuanya tinggal terpisah dari kesembilan anaknya termasuk B dan Romi.
"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggali," jelas Ferry lebih lanjut.
8. Akhir Kasus
Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kaltim.
Romi sendiri akan dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sementara itu, B dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani perawatan saat kehamilannya.
5 Kasus Hubungan Sedarah Lainnya
Berikut 5 kasus inses atau hubungan sedarah lainnya yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019, dikutip dari Kompas.com:
1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut.
UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.
Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD. Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.
“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).
2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak
HN (51), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER, selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.
Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya. "Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya.
ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak.
Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.
3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi.
Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15).
Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17), hingga hamil.
Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi dari Februari hingga Desember 2018 hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.
Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kami juga sudah periksa dua saksi lainnya, yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
5. Oknum caleg cabuli anak kandung selama 8 tahun di Sumbar
AH, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019) ditangkap setelah menajdi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
AH tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang. AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandung sejak anaknya duduk di kelas III SD.
Ibu kandung korban yang juga istri AH baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas III SD.
Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 atau sudah sekitar delapan tahun AH mencabuli anaknya. "Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/fakta-fakta-hubungan-terlarang-kakak-adik-kandung-hingga-hamil-beralasan-sakit-kista-rt-curiga.jpg)