Kabar Pamekasan
Pemilik 3,4 Ton Tembakau Jawa Merasa Tidak Bersalah Membawa ke Pabrik Rokok di Pamekasan, Madura
Pemilik 3,4 Ton Tembakau Jawa Merasa Tak Bersalah Membawa ke Pabrik Rokok di #Pamekasan, Madura. Namun, polisi menangkapnya atas tuduhan melanggar...
“Kalau kami mendatangkan tembakau Jawa ke Pamekasan, lalu kami mencampur dengan tembakau Madura untuk dijual kembali ke gudang pembelian tembakau, kami salah. Tapi tembakau ini, mau kami pakai sendiri untuk bahan campuran rokok lokal,” ujar Mohammad Akib, pemilik 3,4 ton tembakau rajangan.
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Polsek Tlanakan, Pamekasan, Pulau Madura, menangkap truk Colt Diesel M 9207 UA bermuatan tembakau dari Jawa seberat 3,4 ton, yang dikemudikan Didik Basriadi (35), warga Dusun Pandan, Desa Taraban Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 16.00.
Tembakau Jawa kering yang sudah dirajang itu senilai Rp 40,8 juta. Polisi mengamankan tembakau itu berikut truknya di markas Polsek Tlanakan.
Sedangkan pemilik tembakau Jawa, Mohammad Akib (49), warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, setelah dimintai keterangan di Polsek Tlanakan, Pamekasan, dipulangkan.
Sopir truk, Didik Basriadi dan kenek truk, Mohammad Ali Yasin (40), warga Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan, Pamekasan, masih dimintai keterangan di Polsek Tlanakan.
Kapolsek Tlanakan, AKP Muhlis Sukardi, mengatakan, penangkapan tembakau Jawa yang masuk Pamekasan itu setelah anggotanya patroli di jalan raya dan melihat truk sarat muatan dari arah Sampang menuju Pamekasan.
Baknya tertutup terpal rapat sehingga petugas menghentikan untuk diperiksa. Kemudian sopir dan kenek, serta pemiliknya yang kebetulan juga ikut dalam truk, diminta turun untuk ditanya dari mana dan hendak ke mana.
Saat itu sopir mengakui truknya sarat muatan mengangkut tembakau kering sudah dirajang dari kawasan Bojonegoro, akan dibawa ke pabrik rokok lokal di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
Menurut AKP Muhlis Sukardi, pengiriman tembakau Jawa ke Pamekasan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanian dan Perlindungan Tembakau.
“Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring,” kata AKP Muhlis Munir.
Pemilik tembakau Jawa itu mengaku tahu larangan memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan. Tetapi, ia berdalih bukan untuk dijual kembali ke gudang pembelian tembakau di Pamekasan, melainkan ke pabrik rokok lokal untuk dibuat campuran rokok.
“Kalau kami mendatangkan tembakau Jawa ke Pamekasan, lalu kami mencampur dengan tembakau Madura untuk dijual kembali ke gudang pembelian tembakau, kami salah. Tapi tembakau ini, mau kami pakai sendiri untuk bahan campuran rokok lokal,” ujar Mohammad Akib.
Desa Taraban Kecamatan Larangan
Pamekasan
Madura
tembakau
Desa Blumbungan Kecamatan Larangan
Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan
VIDEO Peti Mati Misterius Tergeletak di Tepi Tambak Bikin Heboh Pamekasan, Jalan Keluarnya Dibakar |
![]() |
---|
Pamekasan Bergoyang, Ditemukan Bukti Video & Foto Adegan Puluhan Cewek & Cowok Pacaran Kelewat Batas |
![]() |
---|
Kejadian Tak Terduga Tes SKD CPNS 2019 Pamekasan, Ada Peserta Cewek Simpan Jimat di Saku Rok |
![]() |
---|
Gerebek Gudang Motor Bodong di Pamekasan, Polres Sampang Temukan 10 Motor Tanpa Dokumen Resmi |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Menikah, Gadis Pamekasan Ini Kabur Tinggalkan Suaminya |
![]() |
---|