Malang Raya

Pengusaha Travel Keluhkan Larangan Antar atau Jemput Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

Angkutan umum online maupun travel dan bus atau jeep wisata dilarang mengangkut atau membawa penumpang di bandara Malang. Yang boleh cuma Taksi Garuda

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
ist
Surat edaran itu menyebutkan, Taksi Garuda dikelola Pusat Koperasi Angkatan Udara Lanud Abdulrachman Saleh. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Para pemilik usaha travel pariwisata mengeluhkan surat edaran dari pengeloal Bandara Abdulrachman Saleh di Pakis, Kabupaten Malang tentang larangan angkutan umum yang membawa atau mengangkut penumpang di bandara.

Isi surat tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pangkalan TNI Lanud Abdulrachman Saleh dengan UPT Bandara Abdulrachman Saleh tanggal 21 Desember 2018.

Isinya tentang pelayanan penumpang di bandara dan transportasi darat nomor 553/4405/113.6/2018.

Disebutkan, angkutan umum seperti angkutan berbasis online, rent car, travel dan bus wisata ataupun jeep wisata dilarang mengangkut atau membawa penumpang di bandara.

Yang diperbolehkan ialah Taksi Garuda yang beroperasi di wilayah bandara. Surat edaran itu menyebutkan, Taksi Garuda dikelola Pusat Koperasi Angkatan Udara Lanud Abdulrachman Saleh.

Oleh karena itu, sejumlah pemilik usaha travel mengeluh atas surat edaran tersebut.

Seperti yang dialami oleh Rizki Tour and Travel kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (11/10/2019).

Rizki mengaku, apabila aturan tersebut diterapkan, maka akan dapat merugikan wisatawan yang datang ke Kota Malang.

"Biasanya wisatawan ini meminta antar jemput di bandara. Nah kami langsung menghampirinya di sana," ucapnya.

Selain itu, apabila aturan tersebut memang diterapkan juga akan berdampak kepada sektor pariwisata di Malang Raya.

Rizki mengaku, aturan itu akan berimbas pada sepinya omset usaha travelnya.

"Pastinya aturan ini membuat para wisatawan merasa takut untuk kembali memakai jasa kami," ujarnya.

Sementara itu, hal berbeda justru dirasakan oleh para pelaku usaha hotel di Kota Malang.

Ratna Dwi Rachmawati, General Manager Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, mengatakan, pihak hotel tidak terlalu berdampak banyak atas aturan tersebut.

Alasannya, selama ini Hotel Aria Gajayana menggunakan kendaraan pribadi dalam menjemput atau mengantarkan penumpang ke bandara.

"Sejauh ini memang belum ada kendala yang kami rasakan. Tapi kalau untuk travel pasti akam berdampak," ujarnya.

Ratna menjelaskan, sebenarnya aturan ini pernah ada sekitar tiga sampai empat tahun lalu.

Hanya saja, pihaknya belum pernah merasakan dampak atas aturan itu.

"Memang aturan ini kan belum berlaku sepenuhnya. Tapi yang duku sepertinya belum dijalankan," terangnya.

Sementara itu Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Abd Saleh, Letkol Dodo Agusprio mengatakan, terkait surat edaran tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata.

Rencananya, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami usahakan secepatnya untuk melakukan sosialisasi tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved