Kabar Gresik

Polisi Gresik Tangkap 20 Orang Terkait Narkoba, Mulai Tukang Batu sampai Penjaga Kafe

Dari puluhan tersangka itu, pekerjaan mereka bermacam-macam. Ada yang penyanyi kafe, penjaga kafe, pengangguran, kuli bangunan dan pekerja pabrik.

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
sugiyono
Jajaran Polres Gresik meringkus 20 tersangka kasus peredaran dan penggunaan obat-obat terlarang berupa sabu-sabu serta pil dobel L. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, mereka hasil tangkapan selama 30 hari. Dari 20 orang itu, 5 orang merupakan pengedar dan 13 lainnya sebagai pengguna serta ikut membawa sabu-sabu. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik meringkus 20 tersangka kasus peredaran dan penggunaan obat-obat terlarang berupa sabu-sabu serta pil dobel L.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, mereka hasil tangkapan selama 30 hari. Dari 20 orang itu, 5 orang merupakan pengedar dan 13 lainnya sebagai pengguna serta ikut membawa sabu-sabu.

"Dua orang tersangka terlibat kasus Undang-undang Kesehatan," kata Kusworo, Jumat (11/10/2019).

Dari 18 tersangka kasus narkotika itu, terdapat barang bukti sabu sebanyak 7,73 gram dan 38 butir pil dobel L.

Dari puluhan tersangka itu, pekerjaan mereka bermacam-macam. Ada yang penyanyi kafe, penjaga kafe, pengangguran, kuli bangunan dan pekerja pabrik.

Mereka ada yang warga Gresik dan luar Gresik. "Ada yang tidak bekerja juga ada," kata mantan Kapolres Jember.

Akibat tindak kejahatan mengedarkan, mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar pil dobel L yang melanggar Undang-undang Kesehatan diancam hukuman sepuluh tahun penjara," imbuhnya.

Dari banyaknya wilayah penyebaran para tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polres Gresik, mulai dari Polsek Wringinanom, Driyorejo, Gresik Kota dan Menganti. "Menganti paling banyak dan barang ini didapat dari Surabaya," kata alumnus Akpol tahun 2000 ini.

Kusworo menegaskan, jajaran Polres Gresik akan terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. "Bagi yang nekat melanggar hukum, akan ditindak tegas," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved