Kabar Tuban

Live Show Adegan Bercinta Pelajar SMK Tuban Ditonton Rame-rame, Sengaja Direkam dan Disebarkan

Live Show Adegan Bercinta Pelajar SMK Tuban Ditonton Rame-rame, Sengaja Direkam dan Disebarkan

Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI - Live Show Adegan Bercinta Pelajar SMK Tuban Ditonton Rame-rame, Sengaja Direkam dan Disebarkan 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pelajar SMK di Tuban beberapa waktu yang lalu bikin gempar masyarakat dan netizen di media sosial lantaran aksi hubungan badan mereka direkam dan disebarkan.

Parahnya lagi, adegan dewasa itu ditonton ramai-ramai oleh rekan-rekannya yang menjadikannya semacam live show hubungan badan.

Hubungan suami istri itu dilakukan dan ditonton bareng empat siswi lain dan satu siswa asal Tuban, Jawa Timur.

Mereka lalu merekam adegan demi adegan dewasa tersebut dan menjadi viral di media sosial.

Live show adegan panas itu dilakukan di kamar kos siswi yang terlibat dalam adegan panas.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Video inilah yang kemudian menjadi viral karena tersebar melalui WhatsApp (WA).

Video panas itu tersebar di grup-grup Facebook dan WhastApp (WA) sejak beberapa hari lalu.

Kini, ketujuh siswa siswi dalam video tersebut sudah ditangani polisi dari Polres Tuban.

Ketujuh siswa-siswi dalam video tersebut memang berasal dari 2 SMK yang berbeda di Tuban.

Adegan dewasa ini bikin geger lantaran dua pelajar yang melakukan hubungan badan itu live show di depan teman-temannya.

Inilah sejumlah fakta terbaru kasus video panas sekelompok pelajar yang tanpa malu menonton beramai-ramai dan merekam adegan temannya berhubungan badan di Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Siswa siswi itu terlihat masih menggunakan seragam identitas satu sekolah ternama di Tuban.

Identitas sekolah terlihat jelas dari kaos kaki yang dikenakan pelajar tersebut.

Video panas itu tersebar di grup-grup Facebook dan WhastApp (WA) sejak beberapa hari lalu.

Adegan dewasa ini bikin geger lantaran dua orang yang melakukan hubungan badan itu live show di depan teman-temannya.

Teman-temannya pun merekam kejadian tak pantas ini.

Terdengar suara seorang cewek " Aku Ora Melu-Melu" (Saya tidak ikut-ikutan).

Pihak kepolisian Tuban membenarkan adanya tindakan tidak senonoh tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi di kamar kos oknum siswi yang berada di sebuah kelurahan di Kecamatan Tuban Kota, Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan ada tujuh pelajar yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ketujuh pelajar tersebut terdiri dari dua Sekolah Menengah kejuruan (SMK) yang berbeda.

"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP," sambung Nanang.

Satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.

"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4, semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ungkap dia.

Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.

Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan Sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.

Video mesum berisi adegan ranjang pelajar SMK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bikin heboh masyarakat dan viral di media sosial, terutama Facebook.
Video mesum berisi adegan ranjang pelajar SMK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bikin heboh masyarakat dan viral di media sosial, terutama Facebook. (IST)

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.

Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.

Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.

Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.

Polisi masih menyelidiki terkait pemaksaan yang dilakukan pada siswi/ korban.

Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.

"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya. Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.

Terlebih, berdasarkan hasil visum, ada satu siswi yang organ vitalnya luka.

Siswi yang melakukan adegan suami istri dalam video tersebut mengalami kerusakan di organ kemaluannya.

"Hasil visumnya jelas, terdapat luka pada siswi yang melakukan adegan seperti di video tersebut," ujar Nanang lagi.

Untuk menuntaskan masalah ini, pihak kepolisian akan merundingkan dengan pihak terkait, baik polisi, sekolah, orang tua, juga dinsos.

Apapun hasilnya akan disampaikan ke pengadilan.

"Semua usianya di bawah umur, nanti akan menggunakan UU perlindungan anak juga.

Kita sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena semuanya pelajar di bawah umur," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved