Malang Raya
Dianggap Kedaluwarsa, Perda Minuman Beralkohol di Kota Malang Butuh Penguatan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menggagas Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol).
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menggagas Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol).
Dalam gagasan tersebut, menyebutkan, bahwa Perda Minol ini harus dilakukan pembaruan.
Ketua Tim Pansus Perda Minol, H Rokhmad menjelaskan, Perda 5/2006 sudah kedaluwarsa semenjak beredarnya Peraturan Menteri Perdagangan 20/2014.
Sehingga dalam Perda Minol ini perlu dipertegas lagi dan dikuatkan untuk dilakukannya penindakan.
“Yang jelas dilarang ini tidak mungkin. Karena di atas sudah ada yang mengizinkan. Sehingga nanti kita akan kami batasi pengadaannya dan peredarannya,” ucap Rokhmad kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/10).
Pansus akan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di RT/RW dalam penyusunan Perda Minol.
Serta melihat berbagai macam Perda Minol yang ada di kota lain untuk melakukan studi banding.
“Penegakan hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP. Untuk itu, kami meminta bergerak bersama-sama, meski tidak mungkin pelarangan Minol ini beredar,” ujarnya.
Dia menyarankan Pemkot Malang membentuk tim khusus untuk mengawal Perda Minol.
Hal itu dilakukan agar penegakan dalam Perda Minol ini harus berjalan efektif.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|