Selebrita
Baru 2 Minggu Dilantik jadi DPR RI, Mulan Jameela Disenggol KPK setelah Posting Kacamata Gucci
Baru 2 Minggu Dilantik jadi DPR RI, Mulan Jameela Disenggol KPK setelah Posting Kacamata Gucci
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Baru dua minggu dilantik menjadi DPR RI, Mulan Jameela diingatkan anggota KPK setelah mengunggah produk endorsement di sosial media.
Melalui Instagramnya, Mulan Jameela mengunggah produk kacamata dari brnad Gucci sebanyak tiga buah.
Setelah mendapatkan peringatan dari pihak KPK, istri Ahmad Dhani tersebut lantas langsung menghapus unggahannya dan memberikan klarifikasi.
Melansir Tribunnews dalam artikel berjudul 'Mulan Jameela Langsung Hapus Foto 3 Kacamata Gucci Setelah Diingatkan KPK' berikut kronologi hingga klrafikasi Mulan Jameela.

Peringatan dari pihak KPK tersebut bermula dari unggahan Mulan Jemeela di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya, Mulan Jameela menampilkan tiga buah kacamata dari brand ternama, Gucci.
Alhasil, unggahan tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.
Dihubungi lebih lanjut, Saut Situmorang mengatakan perlunya klarifikasi dalam unggahan Mulan Jameela itu.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
Klarifikasi Mulan Jameela
Mengetahui dirinya diingatkan oleh Wakil Ketua KPK, istri Ahmad Dhani itupun lantas bereaksi.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya, @mulanjameela1.
Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Kedepannya, Mulan Jameela mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.
Jadi Anggota DPR, Segini Jumlah Utang Mulan Jameela, Bandingkan Dengan Total Harta Kekayaannya

Jadi Anggota DPR, Segini Jumlah Utang Mulan Jameela, Bandingkan Dengan Total Harta Kekayaannya
(Instagram.com/@mulanjameela1)Segini rupanya jumlah utang Mulan Jameela, coba bandingkan dengan total harta kekayaannya.
Jumlah utang Mulan Jameela ini diketahui setelah istri Ahmad Dhani ini melaporkan rincian kekayaannya.
Hal tersebut terkait daftar kekayaan yang harus dilaporkannya sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, rincian kekayaan Mulan Jameela sempat belum tercatat dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) milik KPK.
Namun kini daftar kekayaan Mulan Jameela sudah terdaftarkan dengan nama aslinya, R Wulansari atau Raden Wulansari.
Lalu berapakah nominal kekayaan Mulan Jameela?
Dalam LHKPN tercatat Mulan memiliki kekayaan sebesar Rp 15 miliar.
Kekayaan Mulan bahkan mengalahkan 9 artis lain seperti Desy Ratnasari, Dede Yusuf, Tommy Kurniawan, Rieke Diah Pitaloka, Arzeti Bilbina, Nurul Arifin, Farhan, Nico Siahaan, hingga rekan se-partainya, Rachel Maryam.
Namun kekayaan Mulan Jameela harus dikurangi nominal hutang yang juga ia miliki.
Berikut rincian lengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/206 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 196 m2/250 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.137.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000
2. MOTOR, YAMAHA 2DP R Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 27.000.000
3. MOBIL, TOYOTA SIENTA-V CVT 1.5 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 62.829.701
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 15.699.829.701
HUTANG Rp 186.580.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 15.513.249.701