Kabar Sumenep
BNN Sumenep Gagalkan Transaksi 20,06 Gram Sabu-sabu yang Dipasok dari Sampang
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep menggagalkan transaksi 20,06 gram sabu-sabu di Desa Kolpo, Kecamatan Batuputih.
Editor:
Zainuddin
Laporan Wartawan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep menggagalkan transaksi 20,06 gram sabu-sabu di Desa Kolpo, Kecamatan Batuputih.
Petugas menangkap tersangka berinisial S (49) asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Kepala BNN Sumenep, Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya menyita 20,06 gram sabu-sabu.
“Juga ada timbangan electrik, ponsel, dan uang sebesar Rp 300.000,” ungkap Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (199/10/2019).
Bambang Sutrisno menyebutkan tersangka mendapat sabu-sabu itu dari bandar di Sampang yang dikirim kurir.
“Kami sudah mengetahui identitas bandarnya. Kami sudah koordinasi dengan BNNP Jawa Timur (Jatim) untuk pengembangan kasus ini,” katanya.
Berita Terkait