Kabar Lamongan
Disperindag Gandeng Dinkes untuk Antisipasi Peredaran Buah dan Sayuran Berformalin di Lamongan
Disperindag menggandeng Dinkes untuk mengantisipasi peredaran buah berformalin di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengantisipasi peredaran buah berformalin di Lamongan.
Upaya Disperindag ini untuk mengantisipasi penjualan maknanan dan buah, termasuk buah anggur berformalin.
“Langkah ini demi kesehatan masyarakat dan pengawasan peredaran makanan berpengawet,” kata Mohammad Zamroni, Kepala Disperindag Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (19/10/2019).
Disperindag menggandeng Dinkes untuk memastikan makanan atau buah itu mengandung formalin atau tidak.
“Dinkes yang berkompeten menguji makanan. Makanya kami libatkan Dinkes,” katanya.
Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pedagang yang menjual makanan berformalin atau pengawet.
“Sanksinya sesuai dengan temuan di lapangan,” katanya.
Ada sanksi bersifat teguran sampai larangan penjualan.
“Sanksi itu tergantung tingkat kesalahan pedagang,” tandasnya.
Zamroni berharap masyarakat waspada sebagai langkah antisipasi terhadap beredar makanan atau buah berformalin.
“Masyarakat harus membantu kami untuk mengawasi,” harapnya.
Jika menemukan atau mencurigai adanya penjualan makanan dan buah berformalin, warga bisa lapor ke Disperindag atau polisi.
Sebagai langkah pencegahan, warga harus mencuci sebelum mengonsumsi buah atau sayuran.
“Selain itu, makanan yang dimasak dengan suhu panas tinggi dapat menurunkan tingkat formalin,” katanya.