Kabar Surabaya
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gus Nur Langsung Nyatakan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Laporan Wartawan : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (24/10/2019).
Majelis hakim pimpinan Slamet Riyadi menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan.”
“Dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan,” kata Slamet saat membaca putusan.
Majelis hakim juga menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa mengaku banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, polisi menutup sepanjang Jalan Arjuna atau sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Akibatnya, pengguna jalan meluber dan memadati kawasan Jalan Banyu Urip, Jalan Kedung Doro, dan Jalan Tidar.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengimbau warga memilih jalur alternatif dan menghindari Jalan Raya Arjuno.
“Jalan Arjuno akan ditutup mulai pukul 07.00 WIB sampai sidang selesai,” ujarnya.
Sementara itu, massa telah memadati Jalan Arjuno.
Massa melantunkan istigasah guna mengawal sidang putusan Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian.