Kabar Surabaya

Reaksi Nahdlatul Ulama (NU) Jatim setelah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara

Reaksi Nahdlatul Ulama (NU) Jatim setelah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara

Editor: yuli
YouTube
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (24/10/2019). 

Ia divonis bersalah atas perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU), Abdus Salam Sokhib, mengatakan bahwa semua kader NU taat hukum sehingga apapun putusan hakim akan diikuti.

"Tentu NU dan semua kader taat hukum, apapun yang telah diputuskan dan legal secara hukum tentu akan kita ikuti," ucap Gus Salam, sapaan akrab Abdussalam Sokhib, di kantor PWNU Jatim, Kamis (24/10/2019).

Gus Salam berharap hukuman yang diberikan terhadap Sugi tersebut bisa menyadarkan dirinya sehingga bisa bertaubat dan belajar mengaji secara benar.

"Kami dalam berdakwah itu kan merangkul, bukan memukul. Kalau masuk NU, ya alhamdulillah," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai orang NU tak ada yang mendoakan sesama umatnya dengan doa yang buruk.

"Nggak ada orang NU mendoakan masuk neraka, itu ciri khas karakter yang dibentuk oleh kiai kepada kami-kami," tandasnya. Sofyan Arif Candra Sakti 

BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gus Nur Langsung Nyatakan Banding

Kader Muda NU Laporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Polda Jatim

Pengakuan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved