Kabar Sampang

Polisi Butuh Waktu 6 Bulan untuk Menangkap Tersangka Kasus Curanmor Asal Sampang Ini

Polres Sampang butuh waktu enam bulan untuk menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Umar Farok (35).

Editor: Zainuddin
GRAFIS Tribun Timur/LILY
ILUSTRASI curanmor 

Laporan Wartawan : Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG – Anggota Polres Sampang butuh waktu enam bulan untuk menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Umar Farok (35).

Polisi menangkap pemuda asal Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong ini di Desa Rabasan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo  mengatakan Umar Farok beraksi pada 3 April 2019 dini hari.

Saat itu Umar Farok mencuri motor Honda Supra nopol L 3913 PC milik Mohammad Sumarah.

“Setelah tahu motornya hilang, korban lapor ke kepala dusun setempat, lalu dilanjutkan ke kepala desa dan ke polisi,” kata Didit kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/10/2019).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved