Kota Malang
Prediksi Besaran UMK Kota Malang yang Berlaku pada 2020
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen.
Dengan naiknya UMP sebesar 8,51 persen menjadikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang naik sebesar Rp 227.082.557.
Dari sebelumnya Rp 2.668.420.18 menjadi Rp 2.895.503.74.
Naiknya UMP sebesar 8,51 persen ini sesuai keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Wali Kota Malang, Sutiaji berharap naiknya UMP ini tidak berpengaruh besar terhadap inflasi.
Dia menyampaikan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim).
“Kami belum tahu arahannya nanti seperti apa. Tapi jangan sampai naiknya UMK ini berpengaruh terhadap inflasi,” ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (29/10/2019).
Pria berkacamata itu menyampaikan naiknya UMP memiliki pengaruh pada dua sisi, yaitu pelaku usaha, dan para pekerja.
“Semoga kenaikan UMK ini tidak membuat pelaku usaha merasa susah. Kami jangan sampai diperalat saja,” ucapnya.
Sujud Terpilih Jadi Ketua PHRI Batu, Apresiasi Pemkot Batu yang Melarang Pembangunan Hotel Kecil |
![]() |
---|
Wahana The Miracle Aneh Tapi Nyata Suguhkan Pengalaman Asyik Belajar Bencana di Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Ngalisto Ambles Akibat Tanah Longsor di Polehan, Kota Malang |
![]() |
---|
SMA 3 Kota Malang Belum Bisa Pastikan Reni Ariyanti Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 Alumni |
![]() |
---|
Selain Jadi Polisi dan Pemulung Sampah, Ini Aktivitas Bripka Seladi yang Belum Diketahui Orang |
![]() |
---|