Kabar Surabaya

Gadis 16 Tahun Tuntut Keadilan kepada Wartawan Gadungan Surabaya, Seusai Dihamili Lalu Ditinggalkan

Gadis berusia 16 tahun di Surabaya melaporkan pria berinisial ARP, wartawan media online gadungan, karena sudah menghamilinya.

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang gadis di bawah umur yang sedang hamil datang melapor ke Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Gadis berusia 16 tahun ini melaporkan pria berinisial ARP, wartawan gadungan yang mengaku bekerja di sebuah media online.

Mengapa gadungan? Pasalnya, media online tersebut pada situsnya tidak mencantumkan alamat kantor saat diakses pada 29 Oktober 2019 pukul 23.30 WIB.

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sedang hamil melapor ke kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Remaja itu merasa dihamili pria berinisial ARP yang mengaku bekerja sebagai wartawan media online yang pada situsnya tidak mencantumkan alamat kantor ketika diakses pada 29 Oktober 2019 pukul 23.30.
ARP, wartawan media online gadungan, menghamili gadis berusia 16 tahun. (IST)

"Iya benar kami tangani, sudah kami tangkap (pelakunya) dan saat ini masih kami dalami," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (29/10/2019).

Gadis belia itu menuntut pertanggungjawaban pria berinisial ARP.

Namun, terlapor (wartawan gadungan) tidak mau mengakui perbuatannya terhadap korban.

Karena takut, korban lalu bercerita kepada ibunya dan diteruskan ke PPA Polrestabes Surabaya. (firman rachmanudin)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube GMA Network)

Siasat Licik Ayah Hamili Putri Kandung

Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.

Ayah kandung ini berinisial JN berusia 39 tahun, sedangkan anak gadisnya berinisial NK.

Akibat ulah ayah kandungnya, NK sekarang hamil.

Ayah dan anak ini tercatat sebagai warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan perbuatannya, JN berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa anaknya.

"Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat di Polres, Senin (28/10/2019).

Usai melakukan permerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

"Inilah yang selalu menjadi alasan dari pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal daripada santet," tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun, saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

NK hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).

Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.

Tak hanya sekali meniduri anak kandungnya, JN diketahui sudah melakukannya berulang kali selama satu tahun belakangan ini.

Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun.
JN, Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun. (Kompas.com)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai sejak dua tahun lalu.

JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.

"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih berstatus siswi SMA.

Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen
Ilustrasi perempuan diperkosa di kamar apartemen (India Today)

Siswi SD di Jombang Diperkosa Kuli Bangunan

Seorang siswi SD di Jombang diperkosa kuli bangunan hingga hamil, tapi hingga berita ini diunggah, sang ibu belum melaporkan kejadian ini ke polisi.

Siswi SD atau anak di bawah umur itu sebut Kantil (13) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kantil diduga diperkosa oleh Yanto, tukang bangunan, atau tetangga korban sendiri.

Akibat dugaan pemerkosaan itu, korban kini hamil usia empat bulan.

Korban juga terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya, di Kelas 6 SD di Kecamatan Sumobito.

Terkuaknya kasus ini setelah ibunda korban, inisial Spt (48) memeriksakan Kantil ke bidan desa, karena korban mengeluh tidak enak badan.

"Ternyata setelah diperiksa, ketahuan anak saya hamil. Saya tanya, dia mengaku diperkosa Yanto.

"Saya juga kaget, kok tega Yanto melakukan itu. Padahal kami bertetangga,” ucap Spt kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/10/2019).

Menurut ibunda korban, anaknya mengaku tiga kali diperkosa oleh Yanto.

Awal kejadian sekitar lima bulan lalu.

Pertama diperkosa, kata Spt, dilakukan Yanto setelah Kantil dipukul pada bagian belakang kepalanya, dan diseret ke dalam rumah pelaku.

"Saat itu kondisi rumah sedang sepi," kata Spt.

Kemudian yang kedua, sambung Spt, anaknya mengaku diperkosa setelah diancam Yanto akan dibunuh dan diusir dari tempat tinggalnya.

Korban takut diusir, karena korban bersama ibundanya memang menempati rumah di atas pekarangan mertua Yanto.

“Sedangkan yang ketiga, anak saya mengaku diperkosa setelah pulang dari sekolah. Semua itu dilakukan di rumah Yanto, anak saya megaku diseret ke rumah Yanto,” tutur Spt, ibunda korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menyatakan belum menerima laporan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah tersebut.

Tetapi dia mengaku sudah mulai menyelidiki kasus tersebut.

Hanya saja, polisi belum bisa melangkah lebih jauh untuk menangani perkara tersebut, karena pihak korban belum membuat laporan ke Polres Jombang.

Terduga juga belum ditangkap.

“Dasar penangkapan belum ada. Karena sampai saat ini tidak ada laporan.

"Jika pihak korban melapor akan kita terima untuk ungkap pelakunya. Sejauh ini kita baru penyelidikan saja,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (23/10/2019).

Ibunda korban sendiri, Spt mengaku memang belum melaporkan kejadian ini lantaran takut kehilangan tempat tinggal.

Selama ini keluarga Spt memang menumpang di pekarangan ibu mertua dari terduga pelaku.

Spt mengaku, atas kasus ini sebenarnya sudah dalam proses penyelesaian kekeluargaan dengan dimediasi pihak pemerintah desa. (SURYAMALANG.COM/Sutono)

 

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kakek Menodai Siswi SD

Warno (67) tega memperdayai siswi SD kelas 2 berinisial AD (8) di Brebes, Jawa Tengah.

Aksi tak pantas ini terbongkar dari uang Rp 10.000 yang dipegang korban.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengungkapkan awalnya pelaku mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik pada Rabu (2/10/2019).

Lalu pelaku memberi korban uang Rp 10.000.

“Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” kata Aris, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, perbuatan itu terjadi di kebun kosong. Usai kejadian, korban pulang.

Ibu korban curiga melihat korban membawa uang Rp 10.000.

Lalu ibu korban bertanya asal usul korban mendapat uang Rp 10.000 tersebut.

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orang tua korban melapor ke polisi.

Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku sudah memerkosa korban dua kali. 

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Aksi kedua sehari setelah aksi pertama dengan memberi uang Rp 10.000. (Warta Kota)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved